Kemendagri Persilakan BNN Lakukan Tes Urine

Nur Aivanni
16/3/2016 20:43
Kemendagri Persilakan BNN Lakukan Tes Urine
(ANTARA FOTO/Abriawan Abhe)

DIRJEN Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono mempersilakan Badan Narkotika Nasional (BNN) untuk memeriksa jajaran pemerintahan, baik di lingkungan Kemendagri atau langsung kepada kepala daerah.

"Silakan kita berikan terbuka (untuk melakukan tes urine). Siapa saja yang BNN mau (periksa), kepala daerah langsung bisa, siapa saja boleh," ujarnya, Rabu (16/3).

Hal itu menindaklanjuti tertangkap tangannya Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Noviadi Mawardi alias Ovi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Sebelumnya, diberitakan Ovi ditangkap oleh petugas BNN saat pesta narkoba pada Minggu (13/3).

Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyampaikan persyaratan calon kepala daerah dalam UU Pilkada harus diatur secara jelas dan ketat. Namun, hal itu jangan sampai menghambat proses rekrutmen calon kepala daerah untuk berkontestasi dalam pemilihan kepala daerah.

Saat ditanyakan lebih lanjut apakah perlu tes kesehatan calon kepala daerah melibatkan BNN, Tjahjo menjawab hal itu bisa saja dilakukan. "Kalau disepakati BNN terlibat (dalam tes kesehatan). Silakan. Kalau mau melibatkan BNN tidak ada masalah," tandasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya