Istana Tolak Kenaikan Syarat Calon Independen

Desi Angriani/MTVN
16/3/2016 19:05
Istana Tolak Kenaikan Syarat Calon Independen
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

ISTANA tak menyetujui keinginan DPR untuk menaikkan syarat dukungan bagi calon independen melalui revisi UU Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pilkada. Penambahan syarat calon independen dinilai tidak mencerminkan azas demokrasi.

"Kalaupun ada perubahan, jangan sampai menghalang-halangi calon independen. Karena bagaimanapun demokrasi kita sudah terbukti dan dipuji dunia," kata Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/3).

Menurut Pramono, aturan soal calon indepeden dalam UU No 8/2015 sudah cukup memadai. Pemerintah pun siap membahas perubahan syarat calon independen asalkan tidak mempersulit "Tetapi sikap pemerintah tetap seperti itu," tuturnya.

Sebelumnya, Komisi II DPR RI berencana meningkatkan syarat jumlah dukungan calon perseorangan kepala daerah yang tercantum pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada dari 10 persen menjadi 20 persen dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT). (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya