Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
BADAN Legislasi (Baleg) DPR memahami harapan pemerintah yang menginginkan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja dapat segera disahkan. Namun Baleg berkomitmen pembahasan beleid sapu jagat tersebut tetap dilakukan dengan cermat supaya bermutu tinggi.
Anggota Baleg DPR Arteria Dahlan mengatakan, pihaknya memahami harapan pemerintah agar RUU Cipta Kerja dapat mendukung pemulihan ekonomi nasional dari ancaman resesi akibat pandemi.
Baca juga: Manfaat RUU Cipta Kerja akan Dinikmati Masyarakat di Masa Datang
"Spiritnya sama, DPR dan pemerintah sama-sama ingin cepat. Tapi, kita akan tetap melakukan pembahasan dengan penuh kecermatan, kehati-hatian dan kekhidmatan," kata Arteria dalam keterangan resmi, Jumat (18/9).
Arteria menjelaskan, Baleg fokus membahas klaster transportasi dalam RUU Cipta Kerja. Menurut dia, untuk pembahasan sampai dengan klaster ketenagakerjaan masih butuh waktu yang cukup lama.
Lebih lanjut, Arteria mengatakan bahwa Baleg tak berbicara target kapan pembahasan RUU Cipta Kerja akan selesai. Menurutnya, DPR mengedepankan prinsip teliti dan hati-hati dalam membahas RUU Cipta Kerja agar nantinya produk hukum yang dihasilkan tidak digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"DPR, khususnya PDIP, cepat plus harus cermat, hati-hati, harus taat asas, tidak boleh melanggar hukum, jangan sampai di MK-kan (digugat ke MK)," pungkasnya. (Cah/A-1)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved