Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Di Tangerang

RO/Micom
18/9/2020 19:15
Jaksa Tangkap Buronan Korupsi Di Tangerang
Buronan Suryadi saat ditangkap Tim Intelijen Kejati Jabar.(Dok kejagung)

TIM Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Barat  dan Kejari Bekasi berhasil menangkap Suryadi Pangestu, 50, buronan kasus korupsi.

Jaksa Agung Muda Intelijen Sunarta, Jumat (18/9), mengatakan Suryadi ditangkap di Jl Pulau Ratu Selatan, blok c 4/16, Modern land RT 3/1, Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Kamis (17/9), pukul 19.30 WIB.

"Dia adalah terpidana kasus korupsi yang menjadi buronan Kejati Jabar sejak 2006 lalu," katanya.

Menurut Sunarta, Suryadi divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2050 K/Pid.Sus/2005 tanggal 25 Agustus 2006.

"Terpidana Suryadi Pangestu divonis halim bersalah dalam perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Ruislag Tanah Kas Desa Laban Sari. TKD  Tanjung Sari di Kecamatan Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi," katanya. (J-1).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya