Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
PIMPINAN DPR mendukung penerbitan Peraaturan Pengganti Undang-Undang (Perppu) pilkada jilid 2 sebagai payung hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melarang segala kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa dalam masa kampanye. Hal ini dibutuhkan untuk mencegah munculnya klaster penularan baru covid-19 di tahapan pilkada serentak.
"Kalau ada Perppu untuk melakukan evaluasi-evaluasi beberapa kegiatan yang akan mengakibatkan penyebaran corona tinggi kita sepakat," ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Sufmi, kerumunan massa saat tahapan pendaftaran pasangan calon (paslon) merupakan euforia yang sulit dikendalikan. Oleh karena itu kedepan penyelenggara pilkada harus melarang seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan massa.
"Ada yang mengatakan bahwa pilkada akan menjadi klaster penularan baru jika massanya tidak bisa dikendalikan," paparnya.
Baca juga: Pemerintah Tolak Konser Kampanye
Kendati demikian, Sufmi menuturkan bahwa pemerintah tidak mungkin menunda pelaksanaan pilkada yang saat ini sudah kembali dilanjutkn. Yang dibutuhka saat ini ialah penyempurnaan kembali aturan diimbangi dengan pengawasan ketat untuk memastikan aturan tersebut diimplementasikan dengan baik di lapangan.
"Karena ini sampai dengan penyelenggaraan tahapannya masih panjang. Saya pikir masih punya waktu kita melakukan penyempurnaan dan pengawasan yang ketat sehingga pilkada dapat diadakan dengan lancar," ungkapnya.
Oleh karena itu, DPR juga meminta agar KPU dapat mengantisipasi potensi kerumunan massa saat pelaksaaan pilkada dengan cara mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang produktif demi kelancaran pilkada. Selain itu, DPR juga meminta setiap paslon untuk memberikan pehamanan kepada masyarakat tentang visi misi mereka diimbangi dengan ajakan menjalankan protokol covid-19.
"Saya pikir bagaimana caranya kemudian calon justru berikan pemahaman kepada masyarakat tentang visi misi terutama juga bagaimana calon mengajak masyrakat untuk menguatkan menjalankan protokol covid 19," ujar Sufmi. (OL-4)
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi III DPR Johan Budi mengatakanpenerbitan Perppu Perampasan Aset ada di tangan Presiden Joko Widodo.
DPR tak juga kunjung mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kelanjutan pembahasan RUU Perampasan aset di tangan DPR. Kalau sekarang tidak jelas, berarti tidak ada itikad baik dari DPR untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi.
Komisi II dan pemerintah sepakat bahwa perubahan jadwal itu dilakukan lewat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
Aturan yang menganulir pelaksanaan pilkada November 2024 merupakan inisiatif pemerintah dalam bentuk Perppu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved