Presiden tak Ingin Syarat Calon Independen Ditingkatkan

Rudy Polycarpus
16/3/2016 17:22
Presiden tak Ingin Syarat Calon Independen Ditingkatkan
(Antara/Widodo S Jusuf)

RENCANA parlemen untuk menaikkan syarat dukungan calon independen dalam pilkada dikomentari Istana. Presiden Joko Widodo menganggap aturan soal calon indepeden dalam UU No 8/2015 sudah cukup memadai.

Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung dalam rapat terbatas, Selasa (15/3), Presiden menegaskans sikap pemerintah terkait hal tersebut.

Presiden, ujar Pramono, menganggap aturan soal calon indepeden dalam UU No 8/2015 sudah cukup memadai. Kalaupun DPR ingin mengubah syarat calon independen maju sebagai calon kepala daerah, pemerintah siap membahasnya. "Tetapi sikap pemerintah tetap seperti itu," jelas Pramono, Rabu (16/3).

Pramono Anung berpendapat, perubahan UU No 8/2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota tidak boleh mereduksi peluang calon perseorangan untuk mencalonkan diri. Karena, kata Pramono, dalam sebuah iklim demokrasi, kehadiran calon independen adalah keniscayaan.

"Kalaupun ada perubahan, jangan sampai menghalang-halangi calon independen. Karena bagaimanapun demokrasi kita sudah terbukti dan dipuji dunia," ujar Pramono. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya