KPK Harus Bertindak Imparsial

MI/Indriyani Astuti
10/5/2015 00:00
KPK Harus Bertindak Imparsial
( Antara Foto/Reno Esnir)
SANGAT berbahaya bila Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka tidak didukung alat bukti yang cukup. Pasalnya, KPK tidak bisa mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) seperti kepolisian dan kejaksaan. Bila KPK memaksakan sesorang menjadi tersangka, konsekuensinya penyidik dan penuntut umum akan berusaha untuk memaksakan dengan mencari-cari pasal yang dinilai cocok untuk menjerat seseorang. "Kalau itu yang terjadi, artinya KPK telah berubah menjadi tukang pukul untuk kepentingan orang lain ataupun kepentingan politik tertentu," tegas anggota Komisi III DPR Nasir Djamil di Jakarta, kemarin.

Pada Jumat (8/5), dalam sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Wali Kota Makassar, periode 2004-2009 dan 2009-2014, Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, saksi fakta dari penyidik KPK, Aminuddin, dinilai tidak mampu menunjukkan bukti. Ia kebingungan dalam menjawab pertanyaan hakim dan penasihat hukum tersangka yang memintanya menunjukan bukti bahwa Ilham melakukan korupsi terkait dengan kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar pada 2006-2012.

Bahkan, Aminuddin tidak bisa memperlihatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kerugian negara Rp38 miliar dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta. Untuk mencegah hal serupa terjadi lagi, kata Nasir, Komisi III berencana merevisi UU KPK agar proses penegakan hukum di lembaga itu benar- benar imparsial, transparan, dan akuntabel.

Adapun poin yang bakal direvisi, kata politikus PKS itu, antara lain mengenai keberadaan penyidik di KPK. "Harus merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana agar tidak ada polemik," tegasnya. Anggota Komisi III lainnya, Masinton Pasaribu, meminta KPK benar-benar mengutamakan asas kehati-hatian dalam menetapkan status tersangka. Kewenangan yang dimiliki KPK tidak boleh digunakan sembarangan.

Ia menilai KPK selama ini terkesan terlalu terburu-buru dan kurang hati-hati. "Kurang hati-hati dan buru-buru, harusnya dilengkapi dulu alat buktinya. Bila perlu, jangan hanya dua alat bukti walaupun undang-undang mengtakan cukup dua alat bukti," tukasnya.  Adapun terkait dengan ketentuan penetapan tersangka yang dilegitimasi menjadi objek gugatan praperadilan olah Mahkamah Konstitusi, Masinton menilai hal tersebut selayaknya dilanjutkan. "Keputusan MK harus dihormati sebab merupakan keputusan final dan mengikat," ujarnya.

Rahasia
Sementara itu, pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia Ganjar Laksamana menilai dalam kasus gugatan praperadilan Ilham, KPK bukan tidak mampu menunjukkan alat bukti, melainkan lebih karena tidak mau menunjukkan. "Dari dulu yang namanya saat sidang praperadilan, pasti penyidik tidak mau buka-bukaan. Kalau menunjukkan alat bukti, menunjukkan rahasianya dong."Menurut Ganjar, pengungkapan bukti bisa merusak pengadilan pokok. Lagi pula, ia tidak yakin KPK tidak mempunyai alat bukti yang kuat dalam menjerat koruptor.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya