Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Serang Mapolsek Ciracas, 57 Personel TNI Jadi Tersangka

Andhika Prasetyo
16/9/2020 14:19
Serang Mapolsek Ciracas, 57 Personel TNI Jadi Tersangka
Situasi olah TKP di Mapolsek Ciracas yang diserang oknum TNI.(MI/Andri Widiyanto)

PUSAT Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) telah memeriksa 90 personel dari 38 kesatuan di Angkatan Darat (AD) terkait kasus penyerangan dan perusakan Mapolsek Ciracas di Jakarta Timur.

Dari hasil pemeriksaan, sebanyak 57 prajurit ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan lanjutan sejak 9 September hingga 15 September.

Baca juga: Penyerangan Polres Ciracas Bukan yang Pertama

"Sudah dilaksanakan pemeriksaan terhadap 90 personel TNI AD dari 38 satuan. Sebanyak 57 personel sudah dinaikkan status menjadi tersangka," jelas Komandan Pusat Polisi Militer AD Dodik Wijanarko, Rabu (16/9).

Adapun, 33 personel lain telah dikembalikan ke satuan masing-masing. "Mereka diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi," imbuhnya.

Selain memeriksa anggota TNI AD, Puspomad juga memeriksa 50 warga sipil dan 1 korban sebagai saksi. Korban penganiayaan itu bernama Husni Maulana.

Baca juga: Insiden di Ciracas Diduga Akibat Misinformasi terkait Kecelakaan

Penyidik telah meminta hasil visum korban kepada tim dokter. Nantinya, dilampirkan untuk menguatkan berkas perkara para tersangka.

Hingga saat ini, Puspomad juga masih menunggu 2 saksi penganiayaan lain yang dirawat di RSPAD Gatot Soebroto.

"Bila dari hasil penyelidikan oknum TNI AD sudah tidak ada tersangka tambahan, proses dianggap selesai. Berkas perkara akan dilimpahkan ke Oditur Militer II Jakarta untuk selanjutnya dilaksanakan peradilan militer," tandas Dodik.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya