Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja atau biasa dikenal Omnibus Law sudah pada tahap finalisasi. Pembahasannya dengan DPR sudah mencapai 90%.
"Ini sudah kita lakukan pembahasan sampai sekarang sudah 90 persen dibahas, dan hampir seluruh cluster strategis (selesai)," ujar Airlangga dalam Webinar Sarasehan 100 Ekonom, Selasa (15/9).
Cluster strategis yang dimaksud Airlangga adalah Sovereign Wealth Fund atau Badan Usaha Pengelola Investasi Negara, cluster ketenagakerjaan, kepastian hukum, serta cluster UMKM dan koperasi.
Baca juga :Ketua DPR Minta Pembatasan Kampanye Berkerumun di Pilkada
RUU Cipta Kerja saat ini sudah mendapatkan persetujuan oleh berbagai fraksi partai politik di DPR dan sisanya tinggal finalisasi. seluruhnya sudah mendapatkan persetujuan dgn parpol.
"Ini hampir seluruhnya sudah mendapat persetujuan dengan partai politik. Sekarang tinggal finalisasi dari legal drafting atau sering kita bahas harmonisasi pasal-pasal krusial dan juga sinkronisasi dan perumusan," kata Airlangga. (OL-2)
Kemudahan perijinan usaha diharapkan naikkan tingkat pendapatan perkapita Indonesia di 2045
KSPI sesalkan putusan MK soal UU Ciptaker
Penerbitan Perppu Cipta Kerja oleh Presiden adalah langkah penting untuk mencegah kekosongan dalam konstitusi yang dapat menghambat pertumbuhan ekonomi.
Perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir. Ketentuan ini tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya.
Kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu-kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi
"Di sisi lain, mereka juga kadang naif. Banyak kepentingan memanfaatkan ketulusan perjuangannya. Narasinya mirip kayak lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang didanai asing,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved