HAKIM Yuningtyas Upiek Kartikawati menggeleng-gelengkan kepala ketika saksi fakta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aminuddin tak mampu menjawab pertanyaan. "Anda hadir di persidangan jangan jawab lupa atau tidak tahu. Anda penyidik di perkara ini jadi pasti tahu," kata hakim Yuningtyas dalam sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan mantan Wali Kota Makassar, periode 2004-2009 dan 2009-2014 Ilham Arief Sirajuddin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang berlangsung hingga Kamis (7/5) malam. Aminuddin, saksi yang diajukan KPK pada sidang yang memasuki hari kelima ini, sempat diberondong pertanyaan oleh kuasa hukum Ilham, Aliyas Ismail.
Aminuddin dinilai tidak mampu menunjukkan bukti bahwa Ilham melakukan korupsi terkait kerja sama kelola dan transfer instalasi perusahaan daerah air minum (PDAM) di Makassar pada 2006-2012. Bahkan Aminuddin tidak bisa memperlihatkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengindikasikan kerugian negara Rp38 miliar dari kerja sama pengolahan air minum antara PDAM Kota Makassar dan PT Traya Tirta. Kuasa hukum Ilham, Nasiruddin Pasigai, optimistis kliennya memenangi sidang praperadilan. "Saksinya saja menyangkal bukti yang diberikan KPK," ujarnya.
Pada bagian lain, saksi ahli dari pihak termohon (KPK) Adnan Paslyadja menegaskan penetapan tersangka bisa dilakukan saat penyelidikan. Penyidikan hanya merupakan kelanjutan dan penyelidikan kasus. "Apakah dalam hal hasil penyelidikan bisa ditetapkan tersangka? Apakah sudah bisa disebutkan tersangkanya? Bisa saja. Bukan sah atau tidak sah, tapi bisa saja," tutur Adnan yang juga mantan jaksa ini di sidang praperadilan di PN Jaksel, kemarin. Hakim Yuningtyas akan mengeluarkan putusan hasil sidang praperadilan Ilham Arief Sirajuddin pada Senin (11/5) pekan depan. Sebelumnya, tim kuasa hukum Ilham Arief Sirajuddin dalam gugatan praperadilan mempermasalahkan penetapan tersangka oleh KPK yang tidak sesuai prosedural. Ilham ditetapkan sebagai tersangka 7 Mei 2014 lalu, saat KPK masih dalam tahap penyelidikan.
Cermin buruk Saat menanggapi hal ini, pakar hukum dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf berpendapat tidak cukupnya alat bukti untuk menetapkan seseorang ditetapkan sebagai tersangka, hingga dipaksa menjadi terdakwa adalah cerminan dari buruknya sistem penegakan hukum di negeri ini. Asep meminta lembaga anti-rasywah itu tidak serampangan menetapkan seseorang menjadi tersangka. "Penyidik KPK seharusnya tidak mengabaikan unsur kehati-hatian dan tetap memperhatikan hak-hak terdakwa," kata Asep saat dihubungi kemarin.Dia mencontohkan Komjen Budi Gunawan. Namun, Wakil Ketua KPK Johan Budi mengatakan hakim memiliki independensi dan tidak melihat dari penuturan saksi semata. Namun, hakim akan juga melihat keterangan dari barang bukti dan dalil-dalil yang dilampirkan KPK. "Hakimlah yang akan menilai nanti," cetusnya.