Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan Kepala Bidang Pengadaan dan Pengembangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Subang Heri Tantan Sumaryana. Heri Tantan ditersangkakan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama mantan Bupati Subang Ojang Suhandi.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka HTS (Heri Tantan Sumaryana) selama 20 hari terhitung mulai 10 September 2020 sampai dengan 29 September 2020," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (10/9).
Heri Tantan akan ditempatkan di Rutan Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur. Karyoto membeberkan penetapan Heri sebagai tersangka hasil pengembangan dari kasus mantan Bupati Subang Ojang Sohandi yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada 2016 lalu.
Karyoto memaparkan Heri bersama Ojang Sohandi diduga menerima gratifikasi melalui pungutan pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS) Pemkab Subang sejak 2012 hingga 2015. Nilai uang yang dikumpulkan dari pungutan tersebut total Rp20 miliar.
KPK menyebutkan peran Heri Tantan yakni mengkondisikan agar peserta CPNS menyiapkan uang kelulusan. Uang yang dikumpulkan nilainya bervariasi antara Rp50 juta hingga Rp70 juta per orang.
Baca juga : KPK Prihatin Tren Diskon Hukuman Koruptor Terus Terjadi
"Tersangka HTS (Heri Tantan) diduga menerima gratifikasi berupa sejumlah uang dari para calon peserta CPNS sumber K2 dari 2012 sampai 2015 atas perintah Bupati OS (Ojang) dengan total Rp20 miliar," ujar Karyoto.
Dari jumlah tersebut, Karyoto mengatakan Heri diduga menerima Rp3 miliar. Adapun Bupati Ojang disebut menerima Rp7,8 miliar dan sisanya diberikan ke sejumlah pihak lain.
Selain menahan Heri, KPK juga menyita sejumlah aset yakni dua bidang tanah seluas 270 meter persegi serta bangunan yang dimiliki Heri Tantan. Penyidik juga menyita uang tunai senilai Rp105 juta dan satu unit mobil.
Dalam perkara itu, Heri disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo bebas bersyarat setelah menjalani 2/3 masa hukuman kasus suap. Ia memilih fokus bisnis keluarga dan rehat politik.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
PEMERINTAH Kota Tangerang Selatan (Tangsel) memperketat pengawasan terhadap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menangkal praktik gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan.
KPK terbitkan SE larangan gratifikasi Lebaran 2026 bagi ASN dan pejabat. Tercatat 32 laporan masuk senilai Rp13,6 juta. Simak aturan lengkapnya di sini.
Penggunaan fasilitas mewah dari pihak swasta merupakan indikasi kuat adanya gratifikasi yang diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski harus menunggu cukup lama, masyarakat tetap bertahan demi memperoleh bantuan yang dinilai sangat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain bermain air dan pasir, pengunjung juga dapat menikmati sensasi banana boat, dan kuliner laut segar di warung-warung sekitar pantai.
Seorang ibu di Subang, Jawa Barat kini harus berhadapan dengan hukum setelah menghabisi nyawa anak kandungnya sendiri yang masih berusia enam tahun.
Pasca-kejadian, warga terpantau mulai bergotong royong membersihkan sisa-sisa reruntuhan dan memperbaiki atap rumah yang masih bisa diselamatkan secara swadaya.
Kedua orang tersangka ialah HS selaku pemasok miras oplosan dari wilayah Cirebon dan JB, pemilik toko yang menjual sekaligus mengoplos minuman tersebut
Pada 2023 lalu, korban miras di Subang mencapai 12 orang tewas.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved