Yasonna Siap Layani Gugatan Djan Faridz

Desi Angriani/MTVN
15/3/2016 21:17
Yasonna Siap Layani Gugatan Djan Faridz
(ANTARA/Rivan Awal Lingga)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly siap melayani gugatan yang dilayangkan Djan Farid Cs. Pengurus PPP versi Muktamar Ancol ini tidak terima keputusan Yasonna mengesahkan kembali kepengurusan PPP hasil Munas Bandung.

"Kita layani aja, no problem," ujar Yasonna, di Kantor Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (15/3).

Meski siap melayani gugatan, Yasonna cukup kecewa dengan sikap kubu Djan Farid. Sebab sebelumnya, telah terjadi islah, 9 Maret lalu. Pertemuan itu berlangsung 4 jam dan menghasilkan 5 poin untuk berdamai.

"Masukan yang protes dari Pak Djan kita kaji dengan benar, sanggahan dari Rommy kita kaji. Akhirnya kita kembali ke titik nol. Saya kira itu kompromi yang paling baik," tandasnya.

Menkumham Yasonna Laoly sebelumnya memutuskan mengesahkan kembali kepengurusan DPP PPP hasil muktamar Bandung pada 2011. Kepengurusan ini diharapkan segera menggelar muktamar untuk menentukan kepengurusan baru.

Sesuai SK Menkumham, kepengurusan hasil Muktamar Bandung berlaku selama enam bulan ke depan. Kepengurusan ini, kata Yasonna, memiliki kewenangan membentuk panitia yang akan menyelenggarakan muktamar. Yasonna pun berharap muktamar bisa berjalan dengan baik.

"Sesuai AD/ART PPP yang demokratis, rekonsiliatif, dan berkeadilan," pungkas Yasonna, 17 Februari kemarin. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya