Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM satu atau dua hari ke depan, Presiden Joko Widodo segera mengirimkan Amanat Presiden (Ampres) terkait revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota ke DPR.
Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, seluruh aturan Mahkamah Konstitusi akan dimasukkan dalam poin revisi UU Pilkada. Ia menambahkan, ada sekitar 16 poin perubahan dan harmonisasi dalam revisi beleid tersebut.
"Seperti evaluasi tahapan-tahapan sengketa Pilkada. Kalau menggunakan KPU, Bawaslu, dan MA akan ditunggalkan," ujarnya di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (15/3). Ia menegaskan, segala proses hukum harus rampung sebelum proses Pilkada dimulai.
Hal lain yang menjadi poin revisi versi pemerintah ialah terkait kewajiban anggota DPR, DPD, DPRD, dan PNS agar mundur dari jabatannya jika hendak mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah. Adapun poin lainnya menyangkut anggaran Pilkada yang tetap dibebankan kepada pemerintah daerah.
"Kalau daerah bisa mengatur (keuangan) dengan baik, pasti tercukupi. Kemarin 269 daerah saja bisa," ujar Tjahjo.
Pemerintah menargetkan pembahasan revisi tersebut rampung paling lambat pada April. Dengan demikian, sambung dia, baik KPU dan Bawaslu bisa segera mengeluarkan aturan perubahan setelah UU Pilkada disahkan.
"Mudah-mudahan 107 pilkada pada Februari tahun depan, tahapannya bisa dimulai April dan Mei ini," ujarnya.
Mengingat Pilkada serentak sudah diambang pintu, Tjahjo menyadari revisi UU tersebut masih belum komprehensif. Presiden, kata Tjahjo, meminta poin-poin UU Pilkada terus dikaji, termasuk tahapan paling krusial yakni Pilpres dan Pileg 2019.
Terkait poin yang mengatur calon independen, Tjahjo menegaskan pemerintah tak merombak aturan tersebut. Kalaupun DPR menginginkan perubahan syarat, ia mengatakan,"nanti DPR bisa masukkan DIM dan dibahas bersama pemerintah," pungkasnya. (Pol/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved