Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

50 Personel TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Polsek Ciracas

Andhika Prasetyo
09/9/2020 13:40
50 Personel TNI Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Polsek Ciracas
Suasana pasca penyerangan di Polsek Ciracas, Jakarta, Sabtu, (29/8/2020).(ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)

KOMANDAN Puspom TNI AD (Danpuspomad) Letjen Dodik Wijanarko mengungkapkan sebanyak 50 personel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyerangan Polsek Ciracas.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 81 personel. Yang sudah naik status menjadi tersangka dan ditahan sebanyak 50 personel. Sekarang masih dilakukan pendalaman terhadap 3 personel," ujar Dodik di Maspuspomad, Jakarta, Rabu (9/9).

Salah satu dari 50 personel yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Prada Muhammad Ilham. Ia diduga telah menyebarkan berita bohong yang akhirnya memicu keributan.

Dodik mengatakan Ilham sempat mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Ridwan Meuraksa, Jakarta Timur.

"Prada MI pada Jumat 4 September, sekitar pukul 11.30 WIB, telah selesai menjalani perawatan di rumah sakit. Ia langsung diserahkan ke penyidik Detasemen POM Jayakarta II Cijantung, Kongdam Jaya," jelas Dodik.

Baca juga: Serbu Polsek Ciracas, 29 Prajurit TNI Jadi Tersangka

Berdasarkan pemeriksaan, Ilham dijerat pasal 14 ayat 1 junto ayat 2 UU Nomor 1 tahun 1948 tentang Mempersamakan 'Keadaan Bahaya' dengan 'Tijd Van Oorlog' seperti yang dimaksud dalam Kitab-Undang-Undang Hukum Pidana Tentara.

Adapun ayat 1 berbunyi barang siapa menyiarkan berita bohong dan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat dihukum setinggi-tingginya sepuluh tahun penjara.

Sedangkan, ayat 2 berbunyi barang siapa menyiarkan suatu berita yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat sementara ia patut menyangka bahwa berita itu adalah bohong dihukum setinggi-tingginya tiga tahun penjara.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya