WACANA penempatan personel TNI di Komisi Pembe rantasan Korupsi (KPK) menuai beragam komentar dari masyarakat. Ada yang mendukung, tapi lebih banyak yang menolak. Bahkan, bila melihat kondisi kekinian di KPK, ada yang menilai penempatan tersebut berpotensi mengadu domba TNI dan Polri. Wakil Ketua DPR Fadli Zon, misalnya, menilai wacana itu sangat tidak tepat dan tidak dibutuhkan. Pasalnya, keahlian TNI bukan di bidang penyidikan, melainkan di bidang pertahanan. "Kalau menurut saya, untuk apa? Saya kira cara berpikir KPK itu cara berpikir adu domba," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, kemarin.
Ia menegaskan TNI tidak bisa direkrut untuk posisi apa pun di KPK, terutama sebagai penyidik karena menyalahi UU KPK. "UU KPK menyatakan penyidik itu dari Polri dan kejaksaan, kecuali undang-undangnya nanti direvisi," jelasnya. Pengamat militer dari Badan Intelijen Nasional, Susaningtyas Nefo Handayani, mengatakan tupoksi TNI ialah menjaga pertahanan negara. "Jangan tarik-tarik lagi TNI ke ranah politik," katanya. Menurutnya, kendati anggota TNI yang menempati posisi di KPK itu purnawirawan dan sudah menjadi sipil, hal itu perlu dipikirkan secara matang objektif, tidak gegabah. "Harus dipertimbangkan untung ruginya jangan sampai ada gesekan antarlembaga."
Pandangan senada dikemukakan Direktur Eksekutif Imparsial Al Araf. Ia menilai langkah KPK melibatkan mantan anggota TNI kurang tepat. Pasalnya, TNI bukanlah bagian dari aparat penegak hukum. "Seolah-olah KPK menarik TNI untuk terlibat dalam kekisruhan hubungan antara KPK dan Polri. Ini berbahaya," tegasnya. Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengungkapkan pihaknya mendapat permintaan resmi dari Plt Ketua KPK untuk mengisi posisi tertentu di lembaga antikorupsi itu. "Bila ada yang masuk ke KPK, berarti harus dipensiunkan," jelas Moeldoko. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengklarifiksi bahwa pelibat an TNI di KPK masih sebatas wacana, belum ada pembahasan rinci dengan pihak TNI, dan juga hal itu masih terhalang aturan.
Oleh sebab itu, wacana tersebut belum ditindaklanjuti dalam waktu dekat karena masih perlu pengkajian. "KPK belum bisa memastikan tentang wacana penyidik dari TNI karena hal itu terhalang oleh regulasi UU 30/2002 tentang KPK soal pengangkat an penyidik. Sebaiknya UU KPK itu memang diperlukan kajian dan revisi untuk menentukan pengangkatan penyidik selain dari Polri dan kejaksaan," urai Indriyanto. Masih diperlukan Deputi Bidang Politik Sekreatriat Wapres, Dewi Fortuna Anwar, menjelaskan dwifungsi TNI sudah tidak ada. Namun, keterlibatan anggota TNI masih diperlukan di pemerintahan.
"Mereka memiliki orang yang terlatih dan terdidik sementara di dalam berbagai lembaga pemerintah masih kekurangan tenaga yang memadai. Dulu idealnya untuk sipir penjara, tapi sampai sekarang belum terlaksana," tukasnya. Hanya saja, tambah Dewi, untuk jabatan yang sifatnya insidentil mesti diterapkan aturan yang ketat. Tidak boleh sembarangan apabila tidak ingin melanggar semangat reformasi. "Di satu pihak jangan libatkan TNI di luar ranah militer, tapi di lain pihak bisa memanfaatkannya. Namun, mesti dibuat aturan yang sifatnya limitatif, tidak seperti dulu," ucapnya.