Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat memutuskan untuk menunda penaikan tarif Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang (Cipularang) sepanjang 56,1 kilometer (km) dan ruas Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi) sepanjang 35,15 km. Di tengah pandemi, pemerintah pun diminta lebih bijak dalam mengambil keputusan agar tak membebani rakyat.
Penundaan penaikan tarif tol tersebut berlaku mulai kemarin, 7 September pukul 00.00 WIB. “Penundaan penyesuaian dilakukan atas pertimbangan kondisi sosial ekonomi dalam masa pandemi covid-19,” ungkap Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit.
Menurutnya, penundaan penaikan tarif itu berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan dan untuk semua golongan. “Dengan adanya penundaan ini, pengguna tol untuk semua golongan membayar tarif tol jarak terjauh sesuai dengan tarif semula.”
Tarif jarak terjauh untuk ruas Tol Cipularang ialah golongan I Rp39.500, golongan II Rp59.500, golongan III Rp79.500, golongan IV Rp99.500, dan golongan V Rp119.000. Adapun untuk Tol Padaleunyi, golongan I Rp9.000, golongan II Rp15.000, golongan III Rp17.500, golongan IV Rp21.500, dan golongan V Rp26.000.
Penaikan tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi sempat mendapat kritik keras, termasuk dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Menurut Gubernur, langkah itu tidak bijak mengingat keadaan ekonomi yang sulit akibat pandemi covid-19.
Sekretaris Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Agus Suyatno mengingatkan pemerintah untuk tidak sembarangan membuat kebijakan yang berkaitan langsung dengan rakyat. Dalam situasi yang sangat sulit saat ini, setiap kebijakan tidak boleh membuat beban masyarakat kian berat.
“Seharusnya pemerintah membuat kebijakan yang jangan membebani masyarakat atau memperparah daya beli konsumen,” tandasnya, kemarin.
Agus mengatakan, PT Jasa Marga sebagai operator tol memang berhak mengevaluasi tarif tol setiap dua tahun. Namun, evaluasi kerap didasarkan laju infl asi, bukan mempertimbangkan daya beli konsumen.
Menurutnya, jika tarif Tol Cipularang dan Padaleunyi tetap dinaikkan, akan berimplikasi panjang. “Misalnya, operator bus akan membebani harga ke penumpang padahal saat ini daya beli masyarakat menurun. Kebijakan soal tarif apa pun tentu harus mempertimbangkan ekonomi masyarakat.”
Dia memberi contoh kebijakan yang bagus dari BUMN lainnya, seperti PLN yang menurunkan tarif listrik. Kebijakan-kebijakan se-
perti itulah yang ditunggu masyarakat agar beban hidup berkurang. “Kebijakan seperti itu yang mendukung daya beli masyarakat. Ketika
pendapatan masyarakat stuck atau menurun, harus dijaga. Jangan dibebani,” kata Agus. (Ins/X-8)
PT Hutama Karya akan mulai menerapkan tarif pada Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.
PT Jasa Marga selaku pengelola Jalan Tol Trans Jawa memberikan diskon tarif tol atau potongan pembayaran tol sebesar 20%. Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk mengurai kepadatan.
BNI) berkomitmen terus memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah pada periode Lebaran tahun ini. Salah satunya adalah dengan menghadirkan berbagai promo menarik.
PT Jasa Marga (Persero) Tbk mulai memberlakukan potongan tarif atau diskon jalan tol sebesar 20% sejak hari ini, Rabu, 3 April 2024 pukul 05.00 WIB hingga Jumat, 5 April 2024 pukul 05.00 WIB.
Pemberlakuan tarif di Jalan Tol Tebing Tinggi-Indrapura dimulai besok, Kamis (4/4) pukul 00.00 WIB.
Masalah kecelakaan menjadi perhatian pemerintah. Kecelakaan yang dialami pemudik sering kali karena faktor kelelahan ataupun akibat bus tidak melakukan ramp check
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved