Komisi II Rencana Buat Aturan Tambahan Hindari Kepala Daerah Terlibat Narkoba

Al Abrar/MTVN
15/3/2016 16:36
Komisi II Rencana Buat Aturan Tambahan Hindari Kepala Daerah Terlibat Narkoba
(Ilustrasi)

KOMISI II berencana akan memberikan aturan tambahan bagi kepala daerah untuk tidak terlibat narkoba. Aturan itu akn dimasukkan dalam Undang-undang Pilkada yang saat ini masih dalan tahap revisi.

"Seperti semua kepala daerah setiap satu tahun wajib tes urine, atau tes bebas narkoba. Ini bisa saja dimasukkan di UU Pilkada," kata Wakil Ketua Komisi II Ahmad Riza Patria, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (15/3).

Kata politikus Gerindra ini, usulan tersebut untuk menghindari adanya kepla daerah yang terlibatnarkoba, seperti yang dialami Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi.

"Ini Itu bisa jadi bagian dari good goverment and clean goverment," kata Riza.

Selain itu, Riza berharap, partai politik juga terlebih dahulu melakukan rekruitmen terhadap calon yang bakal diusung untuk maju dalam Pilkada.

"Ini menjadi catatan penting kita kedepan, kita cari solusinya, solusinya rekrutmen diperketat, Rumah Sakit yaang ditunjuk jug agar menjadi perhatin bagi IDI, KPU dan Bawaslu," ujarnya.

Terkait adanya permintaan BNN untuk dilibatkan dalam proses Pilkada, Riza mendukungnya.

"Enggak masalah, kita dukung. Nanti kita minta KPU melibatkan BNN," ujar dia. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya