KOMISI Pemilihan Umum menolak mengikuti solusi yang ditawarkan Wakil Presiden Jusuf Kalla bahwa kedua kubu di Golkar, Aburizal Bakrie dan Agung Laksono, menandatangani pendaftaran ke KPU sebagai peserta pilkada serentak pada 9 Desember mendatang.
"Kita ikuti saja apa yang sudah ada di dalam peraturan KPU. Bunyi peraturan itu sudah jelas," ucap komisioner KPU Arief Budiman saat di hubungi, tadi malam.
Sebelumnya, Wapres Jusuf Kalla mengatakan akan berupaya agar partai beringin tetap bisa ikut pilkada serentak, menyusul adanya sengketa dualisme kepemimpinan partai.
"Nanti saya minta usulkan pencalonan pilkada tetap jalan. Kalau perlu, ditandatangani berdua, supaya sah," kata Kalla saat telekonferensi video dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan di Istana Wapres, Jakarta, kemarin.
Menurut Kalla, penyelesaian perseteruan di partai berlambang beringin itu masih diproses di pengadilan tata usaha negara (PTUN).
Ia mengimbau pihak yang kalah tidak melanjutkan upaya hukum ke Mahkamah Agung (MA) karena akan memakan waktu.
Ketua DPRD Sulawesi Selatan yang juga Wakil Ketua DPD I Golkar Sulsel Moh Roem menyatakan keprihatinan atas kondisi Golkar saat diskusi telekonferensi video bersama Jusuf Kalla itu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhy Purdijatno mengatakan Partai Golkar dan PPP bisa jadi absen dari pilkada serentak pada Desember 2015 bila masih terjadi konflik internal.
KPU juga menyatakan hal senada.
Komisioner KPU Arief Budiman menjelaskan PKPU sudah diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.
Dalam PKPU disebutkan bahwa partai peserta pilkada haru mempunyai Surat Keputusan Menkum dan HAM.
Golkar menolak Ketua DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Tantowi Yahya, menilai saran JK tersebut merupakan bentuk kepedulian dari seorang kader Golkar yang menginginkan agar kader-kader partai di daerah dapat ikut pilkada.
"Tapi tanda tangan dua ketua umum dari dua kepengurusan dari munas yang lagi bersengketa tidak diatur oleh undang-undang sehingga secara yuridis tidak bisa dilakukan," ujar Tantowi saat dihubungi.
Tantowi mengatakan jalan te-ngahnya ialah dengan merevisi UU no 8/2015 tentang Pilkada dan UU no 2/2011 tentang Partai Politik.
Namun, usulan revisi tersebut ditolak sejumlah fraksi di DPR dan juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Ketua DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol Agun Gunandjar enggan berkomentar banyak mengenai usulan dari mantan Ketua Umum Partai Golkar itu.
Ia hanya mengatakan pihaknya semakin optimistis akan memenangi sengketa kepengurusan yang digugat oleh kubu Aburizal Bakrie di PTUN.
Dalam peraturannya, KPU secara tegas memutuskan, partai yang sedang bersengketa baru dapat mengajukan calonnya jika sudah diketahui kelompok siapa yang menang menurut putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau opsi lain dengan jalan islah.
Batas waktu yang diberikan, baik in kracht atau islah, ialah sampai masa tahapan pencalonan, yakni 26-28 Juli 2015. (WIB/Nov/X-6)