Dari OB hingga Stafsus Presiden

Adhi M Dharyono
08/5/2015 00:00
Dari OB hingga Stafsus Presiden
()
Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral Waryono Karno memperkaya diri sendiri atau orang lain.

Perbuatan Waryono tersebut dilakukan bersama-sama dengan Sri Utami selaku Kepala Bidang Pemindahtanganan, Penghapusan, dan Pemanfaatan Barang Milik Negara, Kementerian ESDM.

Merujuk surat dakwaan, selain menguntungkan dan memperkaya diri, Sri dan Waryono pun memperkaya 27 orang lain, baik yang berada di lingkungan Kementerian ESDM maupun yang berada di luar kementerian, termasuk di lembaga kepresidenan.

Berbagai pihak yang menerima dana dari Waryono, mulai untuk office boy, 83 orang wartawan, sejumlah lembaga swadaya masyarakat, seperti HMI dan GP Anshor, bahkan ke Pasukan Pengamanan Presiden melalui Sri Utami sebesar Rp25 juta.

Dalam dakwaan disebutkan pula Waryono memberikan dana kepada mantan Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Politik Daniel Sparinga. Daniel, staf khusus di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, menerima uang dari Waryono Karno sebesar Rp185 juta.

"Diberikan kepada Daniel Sparingga sebesar Rp185 juta," ujar jaksa penuntut umum KPK Fitroh Rohcahyanto kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh hakim Artha Theresia di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

KPK pun pernah memeriksa Daniel untuk dimintai keterangan terkait penyelidikan proyek pengadaan di Kementerian ESDM pada 25 Juni 2014.

Dakwaan kedua Waryono dituduh pula memberikan uang kepada Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Demokrat Sutan Bhatoegana sebesar US$140 ribu.

Hal ini pun berhubungan dengan kasus Sutan yang telah bergulir di sidang pengadilan Tipikor.

Perkaya diri
Jaksa juga mendakwa Waryono bersama Sri memperkaya diri sendiri melalui Kegiatan Sosialiasi Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tahun 2012 dan kegiatan sepeda sehat dalam rangka Sosialisasi Hemat Energi tahun 2012 serta perawatan gedung Kantor Sekretariat Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2012.

Atas perbuatan Waryono dan Sri tersebut negara dirugikan Rp11 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara sebesar Rp11.124.736.447 ," ujar Fitroh.Waryono juga meraup Rp150 juta dan Sri mendapatkan Rp2.398.430.536.

Dakwaan lainnya untuk Waryono yakni menerima uang gratifikasi dari Kapala Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Rudi Rubiandini sebesar US$284.862 dan US$ 50 ribu.

Penerimaan gratifikasi oleh Waryono ini terkait dengan pembahasan anggaran perubahan melalui Menteri Keuangan terkait RAPBN-P Tahun anggran 2013 yang dibahas dalam rapat kerja antara Komisi VII dengan Kementerian ESDM.

Saat menanggapi dakwaan yang diberikan kepadanya, Waryono mengatakan uang sejumlah US$284.862 yang diterimanya sebagai pemberian dari Tuhan.

"Ini uang dari Tuhan. Masa Tuhan gratifikasi ke saya? Enggak ada dari siapa," katanya seusai menjalani sidang. Selain itu, Waryono juga menilai bahwa dakwaan yang ditudingkan jaksa penuntut umum KPK banyak kesalahan. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya