Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

TNI Ganti Rugi Korban Ciracas dengan Dana talangan

Sru/P-5
03/9/2020 05:34
TNI Ganti Rugi Korban Ciracas  dengan Dana talangan
Mapolsek Ciracas, Jakarta Timur( Antara/Asprilla Dwi Adha)

PANGDAM Jaya Mayjen TNI  Dudung Abdurachman menyerahkan bantuan ganti rugi bagi korban penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Tidak hanya itu, Dudung yang datang ke posko pengaduan juga meminta maaf kepada msyarakat atas tindakan prajuritnya yang melakukan penyerangan dan perusakan di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.

“Seperti yang disampaikan pimpinan, kami meminta maaf. Ini ulah oknum. Masih banyak TNI yang baik,” ujarnya, kemarin. Dalam kunjungannya itu Dudung menjamin semua korban akan menerima ganti rugi secara menyeluruh, sehingga masyarakat diminta tidak khawatir.

“Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir, kami akan mengganti semuanya. Kalau mobilnya rusak, silakan dibawa ke bengkel terbaik di Jakarta. Akan kami bayarkan perbaikannya,” terangnya.

Bentuk tanggung jawab itu pun, sambung dia, dilakukan dengan membuat posko pengaduan di Koramil 05 Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.

Posko yang dibuka selama 3 hari sejak 1 september itu berfungsi untuk mendata para korban yang mengalami kerugian dari kejadian itu.

“Bagi masyarakat yang belum terdata sebagai korban dari insiden penyerangan dan perusakan Kantor Polsek Ciracas dapat segera mendaftarkan diri ke Koramil Kramat Jati untuk mendapat uang ganti rugi,” ungkap Dudung.

Dudung mengaku dana yang digunakan untuk ganti rugi merupakan dana talangan dari TNI. Hal itu disebabkan ganti rugi materi atas kerusakan yang dialami masyarakat sangat mendesak dan penting untuk segera dilakukan. Nantinya, kata Dudung, para pelaku perusakan wajib mengganti dana talangan tersebut.

“Hal terpenting saat ini ialah membayarkan uang ganti rugi kerusakan yang dialami masyarakat,” terangnya. Dudung juga memastikan seluruh proses hukum kasus tetap berjalan sehingga pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi.

“Tidak ada imunitas bagi para pelaku. Kalau kemudian dia ditahan, proses hukum berjalan, nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus mengganti, tidak serta merta begitu saja diberlakukan tindakan,” tukasnya.

Sebelumnya, Polsek Ciracas diserang sejumlah orang yang diduga oknum TNI, Sabtu (29/8) dini hari. Para oknum itu nekat menyerang kantor polisi karena terprovokasi berita hoaks.(Sru/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya