Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PANGDAM Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman menyerahkan bantuan ganti rugi bagi korban penyerangan Polsek Ciracas, Jakarta Timur. Tidak hanya itu, Dudung yang datang ke posko pengaduan juga meminta maaf kepada msyarakat atas tindakan prajuritnya yang melakukan penyerangan dan perusakan di sekitar Jalan Raya Bogor, Ciracas, Jakarta Timur.
“Seperti yang disampaikan pimpinan, kami meminta maaf. Ini ulah oknum. Masih banyak TNI yang baik,” ujarnya, kemarin. Dalam kunjungannya itu Dudung menjamin semua korban akan menerima ganti rugi secara menyeluruh, sehingga masyarakat diminta tidak khawatir.
“Bapak dan Ibu tidak perlu khawatir, kami akan mengganti semuanya. Kalau mobilnya rusak, silakan dibawa ke bengkel terbaik di Jakarta. Akan kami bayarkan perbaikannya,” terangnya.
Bentuk tanggung jawab itu pun, sambung dia, dilakukan dengan membuat posko pengaduan di Koramil 05 Kramat Jati, Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur.
Posko yang dibuka selama 3 hari sejak 1 september itu berfungsi untuk mendata para korban yang mengalami kerugian dari kejadian itu.
“Bagi masyarakat yang belum terdata sebagai korban dari insiden penyerangan dan perusakan Kantor Polsek Ciracas dapat segera mendaftarkan diri ke Koramil Kramat Jati untuk mendapat uang ganti rugi,” ungkap Dudung.
Dudung mengaku dana yang digunakan untuk ganti rugi merupakan dana talangan dari TNI. Hal itu disebabkan ganti rugi materi atas kerusakan yang dialami masyarakat sangat mendesak dan penting untuk segera dilakukan. Nantinya, kata Dudung, para pelaku perusakan wajib mengganti dana talangan tersebut.
“Hal terpenting saat ini ialah membayarkan uang ganti rugi kerusakan yang dialami masyarakat,” terangnya. Dudung juga memastikan seluruh proses hukum kasus tetap berjalan sehingga pelaku yang terbukti bersalah akan dikenai sanksi.
“Tidak ada imunitas bagi para pelaku. Kalau kemudian dia ditahan, proses hukum berjalan, nanti ada mekanisme bagaimana, dan dia harus mengganti, tidak serta merta begitu saja diberlakukan tindakan,” tukasnya.
Sebelumnya, Polsek Ciracas diserang sejumlah orang yang diduga oknum TNI, Sabtu (29/8) dini hari. Para oknum itu nekat menyerang kantor polisi karena terprovokasi berita hoaks.(Sru/P-5)
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
KEBAKARAN melanda tiga rumah toko (Ruko) di Jalan Raya Bogor, RT 09 RW 05, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (25/12).
Kapolsek Ciracas Kom Jupriono mengatakan, pengeroyokan itu berawal ketika korban menegur salah satu pelaku yang buang air kecil sembarangan.
Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
MAYAT bayi laki-laki ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Jalan Masjid, Susukan, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (5/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved