Saya agak Ketur,Tiap 15 Menit Izin Buang Air

Adhi M.Daryono/X-8
08/5/2015 00:00
Saya agak Ketur,Tiap 15 Menit Izin Buang Air
Terdakwa kasus dugaan korupsi suplai gas alam di Bangkalan, Madura, Fuad Amin Imron berjalan usai menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5).(MI/ROMMY PUJIANTO)

SEJAK pukul 07.00 WIB sekitar 200 personel gabungan Brimob dan Sabhara berjaga-jaga di sekitar Gedung Ombudsman Republik Indonesia dan Pengadilan Tipikor Jakarta di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, kemarin.

Pintu line detector pun disiapkan di pintu masuk lobi gedung. Selain aparat kepolisian, terlihat pula sekitar 200-300 orang mengenakan baju koko, sarung, dan peci hitam (songkok) maupun kopiah haji.

Sebagian dari mereka mengenakan kaus bertuliskan 'Save R KH Fuad Amin'. Orang-orang itu ialah pendukung Fuad Amin, mantan Bupati Bangkalan, Madura, Jawa Timur, dua periode (2003-2008 dan 2008-2013).

Mereka hadir dari Bangkalan hanya untuk menyaksikan sidang perdana atau pembacaan dakwaan Fuad Amin dalam kasus suap dari PT Media Karya Sentosa.

Dengan dikawal sejumlah personel Brimob, Fuad Amin memasuki ruang persidangan secara perlahan sambil diiringi selawat dan takbir layaknya seorang pemuka agama.

"Apakah bisa menjalani sidang hari ini," tanya hakim Mukhlis .

"Saya agak ketur (bahasa Madura artinya sempoyongan), tapi insya Allah bisa menjalani persidangan, demi menghormati majelis hakim," jawab Fuad dengan suara serak.

Fuad juga memberi tahu majelis hakim bahwa dia menderita kanker prostat.

"Dalam 15-30 menit sekali saya minta izin keluar untuk buang air," keluh Fuad. Benar saja, saat jaksa penuntut umum KPK sedang membacakan dakwaan, dua kali Fuad meminta izin ke kamar kecil.

"Sudah tembus atau belum. Kalau bisa ditahan sebentar, setelah itu sidang saya skors sebentar," ujar Mukhlis. Namun, Fuad tetap meminta untuk ke kamar kecil.

Selanjutnya mukhlis meminta ketua jaksa penuntut umum Pulung Rinandoro mempersingkat pembacaan surat dakwaan setebal 203 halaman.

Seusai mendengarkan dakwaan, Fuad meminta majelis hakim mengeluarkan penetapan agar dirinya dipindahkan dari Rutan KPK dengan alasan kesehatan. Namun, permintaan itu ditolak hakim.

Selain kasus suap Rp18,05 miliar, Fuad juga didakwa melakukan pencucian uang Rp54,903 miliar.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya