Langkah Jaksa Agung soal Deponering sudah Tepat

Cah/P-2
15/3/2016 07:57
Langkah Jaksa Agung soal Deponering sudah Tepat
(ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang)

JAKSA Agung HM Prasetyo diminta untuk tidak takut menghadapi gugatan terkait dengan pemberian deponering kepada mantan Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad (AS) dan Bambang Widjojanto (BW).

Pasalnya, langkah Jaksa Agung sudah sejalan dengan upaya pemberantasan korupsi dengan mengesampingkan dua perkara mantan komisioner KPK tersebut.

Menurut perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Romo Benny Susetyo, upaya menggugat deponering kasus AS dan BW dilakukan oleh mereka yang tidak memahami bahwa hal itu penting bagi KPK sebagai penjaga moralitas publik yang kini sedang dilemahkan.

"Jaksa Agung tidak perlu takut melawan bentuk intervensi hukum. Masalah BW dan AS, semua orang tahu arahnya ialah pelemahan KPK," kata Romo Benny.

Ia juga yakin ada pihak-pihak yang tidak menyukai KPK untuk memiliki kekuatan membasmi koruptor.

Mereka akan terus menekan keputusan deponering tersebut.

Direktur YLBHI Julius Ibrani menambahkan, gugatan itu merupakan kekeliruan mengingat pendeponiran merupakan kewenangan mutlak Jaksa Agung.

"Belum ada dasar hukum untuk menggugat deponering. Jadi pengadilan sepatutnya menolak gugatan tersebut sejak permohonan itu masuk di ruang administrasi," terang Julius.

Sebelumnya, Kamis (3/3), Jaksa Agung menggunakan hak prerogatifnya yakni mendeponir kasus Abaraham Samad dan Bambang Widjojanto.

Hak Jaksa Agung tersebut sesuai dengan ketentuan Pasal 35 huruf C UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI.

Hal itu diberikan untuk perkara AS yang menjadi tersangka kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan di Makassar pada 2007.

Selain itu, untuk BW yang menjadi tersangka kasus dugaan pemberian kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi dalam sengketa hasil Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, pada 2010.

Keputusan Jaksa Agung itu membuat dua aktivis LSM, yakni Andar Situmorang dan Junaidi (perseorangan), melakukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/3).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya