Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETEGASAN Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa soal perusakan Polsek Ciracas, Jakarta Timur diapresiasi. Ultimatum Andika kepada perusak Polsek Ciracas diyakini membuat efek jera.
Andika berjanji menindak tegas oknum TNI perusak Polsek Ciracas. Perusak juga diultimatum hukuman pidana, membayar ganti rugi dengan gajinya, bahkan dipecat.
"Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak terulang," kata Ketua Setara Institute, Hendardi, saat dikonfirmasi, Rabu (2/9).
Baca juga: KontraS Sayangkan Berulangnya Penyerangan Polsek Ciracas
Hendardi menyebut, selama ini, ketegangan TNI-Polri selalu diatasi dengan upaya simbolis dan artifisial. Misalnya, memotret anggota TNI dan Polri yang saling menggendong dan apel bersama.
"Ini sama sekali tidak mengatasi persoalan sesungguhnya," ujar dia.
Meski begitu, kata Hendardi, reformasi TNI tetap harus dilakukan. Salah satunya merevisi Undang-Undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Revisi tersebut harus menjamin kesetaraan hukum termasuk bagi anggota TNI. Sehingga mereka bisa dibawa ke peradilan umum jika melanggar aturan.
Sekitar 100 orang tidak dikenal menyerang Polsek Ciracas di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, pukul 02.00 WIB, Sabtu (29/8). Mereka merusak sejumlah fasilitas, seperti kaca kantor hingga dua kendaraan polisi, serta menyerang warga.
Perusakan dipicu isu pengeroyokan terhadap anggota Direktorat Hukum Angkatan Darat (Ditkumad), Prajurit Dua (Prada) MI, di kawasan Ciracas. Namun, olah tempat kejadian perkara (TKP) membuktikan Prada MI terluka karena kecelakaan tunggal. (OL-1)
Unit Reskrim Polsek Ciracas menangkap dua pelaku tawuran di Jalan H Baping, Kelurahan Susukan, Jakarta Timur. Dua pelaku itu menghilangkan nyawa APR, pria berusia 19 tahun.
Pelaku bernama Muhammad Mardha Dzakwan alias Mardha, 27, ditangkap di wilayah hukum Polsek Brangsong (Pontang), Serang, Banten.
KEBAKARAN melanda tiga rumah toko (Ruko) di Jalan Raya Bogor, RT 09 RW 05, Kelurahan Kampung Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur pada Minggu (25/12).
Kapolsek Ciracas Kom Jupriono mengatakan, pengeroyokan itu berawal ketika korban menegur salah satu pelaku yang buang air kecil sembarangan.
Jenazah bayi berjenis kelamin laki-laki itu pertama kali ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
MAYAT bayi laki-laki ditemukan di sebuah kamar kontrakan di Jalan Masjid, Susukan, Ciracas Jakarta Timur, Jumat (5/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved