Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
RANCANGAN Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) dijamin memberi keamanan publik dalam berinternet. RUU tersebut juga akan memperkuat hubungan dengan negara tetangga.
"(RUU ini) wujud kehadiran negara dalam menjamin rasa aman publik dalam penggunaan beragam platform aplikasi internet," kata Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate, dalam keterangan tertulis, Rabu (2/9).
Johnny mengatakan RUU PDP mendesak untuk disahkan. Hal itu supaya ada payung hukum untuk mendukung pemrosesan data antarnegara di tingkat Asia Tenggara maupun global.
Baca juga: Sarat Politisasi, UU MK Baru Akan Digugat ke MK
Menurut Johnny, negara-negara tetangga mensyaratkan adanya perlindungan data pribadi. Hal itu setara untuk pemrosesan data pribadi antarnegara.
"Sehingga tidak terbatas pada kedaulatan negara dan perlindungan terhadap data pribadi milik warga negara Indonesia," tegas politikus Partai NasDem itu.
Selain itu, kata Johnny, peretasan dan serangan siber kian masif. Penggunaan data pribadi masyarakat juga kerap dipakai tanpa izin.
"Ini semua memperkuat kebutuhan perlindungan data pribadi," ujar dia. (OL-1)
KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika menargetkan Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden yang terkait dengan UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) rampung di triwulan IV 2023.
Memamahi UU PDP merupakan keniscayaan untuk menegakkan hukum
Setiap Orang' pada Pasal 1 angka 4 dan Pasal 19 Undang-undang Pengendalian Data Pribadi (UU PDP), juga mencakup badan hukum yang bergerak dibidang IT.
Forum Digital BUMN (Fordigi) mendorong percepatan implemantasi undang-undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) di lingkungan perusahaan-perusahaan negara.
UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sanksi tegas dalam UU PDP tidak sebatas sanksi administratif dan perdata. Korporasi atau individu bisa dikenai sanksi pidana, meski ada pengecualian untuk badan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved