Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan 70 bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos pada tahap verifikasi dukungan. Komisioner KPU Evi Novida Ginting mengatakan mereka dapat mendaftarkan diri ke KPU daerah pada 4 hingga 6 September 2020 sebagai peserta pemilihan kepala daerah (pilkada) 2020.
Evi menjelaskan, keseluruhan bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan lolos persyaratan hanya ada di tingkat kabupaten/kota, sedangkan di tingkat provinsi tidak ada bakal pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat.
"Tidak ada calon gubernur melalui jalur perseorangan. Yang ada hanya kabupaten/kota baik itu bupati atau wali kota," ungkap Evi di kantor KPU, Jakarta, Selasa (1/9).
Evi juga menjelaskan KPU sebelumnya telah menyatakan 23 bakal pasangan calon perseorangan kepala daerah telah memenuhi persyaratan sedari awal. Adapun 47 bakal pasangan calon peseorangan dinyatakan lolos serta memenuhi syarat setelah masa perbaikan dukungan.
Untuk partai politik, KPU meminta dewan pengurus pusat (DPP) partai politik segera menyerahkan daftar surat keputusan (SK) kepengurusan apabila ada pemutakhiran data. Disampaikannya hal itu penting agar KPU di provinsi maupun kabupaten/kota punya acuan yang sama perihal kepengurusan partai politik di tingkat pusat maupun daerah, ketika partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah yang akan diusung pada pilkada 2020.
"Agar tidak ada kesimpangsiuran kepengurusan parpol di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Secepatnya makin baik bagi KPU kabupaten/kota," ucap Evi.
Ketua KPU Arief Budiman menambahkan dari 16 partai politik, sudah ada 11 partai yang telah menyerahkan pemutakhiran daftar kepengurusan melalui SK ke KPU. "Jadi mudah-mudahan lima lagi menyusul," ujarnya.
Apabila partai politik tidak kunjung menyerahkan daftar kepengurusan sebelum pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah dimulai, yakni 6 September 2020, Arief mengatakan KPU akan menggunakan daftar kepengurusan partai politik yang lama.
"Kalau partai politik tidak menyerahkan, KPU akan menggunakan daftar kepengurusan yang lama dan telah terdaftar di Sipol (Sistem Informasi Partai Politik)," tuturnya.
Ia juga mengatakan keseluruhan regulasi sudah mengenai peraturan KPU untuk pilkada 2020 sudah selesaikan dan segera akan diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. (P-2)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) mengakui sulitnya membuka kembali tahap penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon kepala daerah (cakada) dari jalur perseorangan atau independen
Bawaslu temukan bakal calon perseorangan Pilgub DKI catut nama pengawas
Dengan formula seperti itu, peluang lahirnya calon kepala daerah lewat jalur perseorangan menjadi sangat sulit, khususnya di daerah dengan jumlah pemilih besar.
KETUA KPU RI Hasyim Asy'ari memerintahkan jajarannya di daerah untuk memperpanjang durasi tahapan verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan bapaslon kepala daerah perseorangan
SATU-satunya pasangan peserta Pilkada Kota Cimahi dari jalur perseorangan atau independen yakni Asep Nandang dan Caca Nardiman tidak memenuhi syarat jumlah dukungan.
KPUD Parigi Moutong terima pendaftaran tiga pasangan calon perseorangan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
BAKAL Calon Wali Kota Medan dari Partai NasDem, Rico Waas memastikan akan memberikan ruang yang besar untuk seniman dan pegiat literasi jika menang dalam Pilkada 2024.
RIBUAN pohon di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) rusak diakibatkan pemasangan atribut seperti spanduk, banner, baliho serta iklan dengan cara dipaku ke batang pohon.
HAKIM konstitusi yang memeriksa gugatan uji materi syarat usia calon kepala daerah atas perkara Nomor 89/PUU-XXII/2024 menyinggung soal plagiasi
Megawati Soekarnoputri mengatakan PDIP akan mengumumkan pengusungan sejumlah bakal calon kepala daerah (cakada) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Penyerahan surat rekomendasi telah diberikan langsung oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kepada para kandidat cakada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved