Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Peradilan Koneksitas TNI Bisa Picu Efek Jera

Cahya Mulyana
01/9/2020 02:54
Peradilan Koneksitas TNI Bisa Picu Efek Jera
Ilustrasi TNI(MI/ Adam Dwi)

LANGKAH  tegas Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa menyikapi oknum prajurit yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas patut diapresiasi. 

Meskipun demikian, sikap itu mesti berlanjut dengan penanganan hukumnya yang transparan lewat peradilan koneksitas guna melahirkan efek jera.

"Langkah tegas ini merupakan salah satu upaya untuk menimbulkan efek jera agar peristiwa kekerasan serupa tidak berulang," kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan resmi yang diterima Media Indonesia, Senin (31/8).

Menurut Hendardi, ketegangan antara TNI dengan Polri selalu diselesaikan dengan langkah-langkah artifisial, simbolis dan tidak struktural. Itu seperti lewat acara saling menggendong antara TNI dengan Polri, apel bersama dan lain-lain yang sama sekali tidak mengatasi persoalan sesungguhnya.

Duduk perkara telah terang benderang dan Kasad Andika Perkara sudah mengambil langkah tegas, namun upaya reformasi di tubuh TNI tetap menjadi kebutuhan. Presiden Joko Widodo bisa mendorong perubahan UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer sebagai agenda utama untuk memastikan jaminan kesetaraan di muka hukum, khususnya anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum harus diadili di peradilan umum selain peradilan militer atau disebut peradilan koneksitas.

"TNI dan Polri perlu mempertimbangkan kemungkinan diselenggarakannya peradilan koneksitas atas peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum TNI. Landasannya terdapat dalam Pasal 89-94 KUHAP dan Pasal 198 ayat (3) UU Peradilan Militer," jelasnya.

Paralel dengan upaya merintis peradilan koneksitas, TNI-Polri juga harus membangun sebuah mekanisme sinergi kelembagaan yang konstruktif hingga ke tingkat prajurit. "Pasalnya sejauh ini sinergi kedua institusi hanya direpresentasikan oleh elit TNI-Polri dan oleh spanduk-baliho kedua pimpinan. Sementara itu di lapangan para prajurit dibiarkan terus bergesekan," pungkasnya. (OL-8).



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya