Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Penyerangan Polsek Ciracas Bentuk Pemahaman Buta Jiwa Korsa

Cahya Mulyana
31/8/2020 19:30
Penyerangan Polsek Ciracas Bentuk Pemahaman Buta Jiwa Korsa
Penyerangan Polsek Ciracas(MI/ Andri Widiyanto)

DIREKTUR Program Imparsial Al Araf menilai tindakan anggota TNI yang main hakim sendiri saat menyerang Mapolsek Ciracas merupakan praktik pemahaman jiwa korsa secara buta. 

Menurut Al Araf, semangat korsa seyogianya dipraktikan hanya saat menjalankan tugas.

"Tindakan kekerasan dengan aksi main hakim sendiri tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun dan merupakan bentuk tindakan melawan hukum yang perlu diproses secara hukum," katanya kepada Mediaindonesia.com, Senin (31/8).

Menurut dia, sikap Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa yang berjanji akan memproses hukum terhadap oknum prajurit yang terlibat merupakan langkan awal yang baik. Namun, semua itu perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Pasalnya, minimnya pertanggungjawaban hukum selama ini atas peristiwa-peristiwa yang serupa menjadi penyebab berulangnya kasus sejenis. Akibatnya, tidak ada efek jera.

Penyebab yang lainnya adalah sistem kendali dan kontrol pasukan yang belum maksimal. Salah satu penyebabnya karena terbatasnya jumlah barak dan rumah dinas bagi prajurit sehingga menyulitkan kendali atas pasukan

"Hal ini terkait dengan masih terbatasnya kesejahteraan prajurit. Pemerintah harus membangun barak barak militer dan rumah dinas prajurit secara laik sehingga komandan dapat mengontrol pasukannya dan dapat melakukan pengawasan," tandasnya.

Terakhir faktor penyebab insiden itu akibat minimnya pemahaman anggota TNI atas penghormatan negara hukum dan HAM. Menurutnya, penting bagi pemerintah memperbaikii masalah ini dari hulu sampai hilir.

"Pertama penguatan atas pemahann jiwa korsa yang lebih benar yakni tni adalah alat pertahanan negara. Kemudian melakukan reformasi peradilan militer melalui Revisi uu nomer 31 tahun 1997 untuk memastikan akuntabiltas hukum secara benar dan adil," paparnya.

Di sisi lain, sambung Al Araf, konsekuensi di tengah anggaran pertahanan yang terbatas, pemerintah sebaiknya fokus membangun kesejahteraan prajurit dan menunda program yang membebani anggaran pertahanan. Misalnya, program komponen cadangan atau bela negara dari Kementerian Pertahanan.

"Memperkuat sistem pelatihan dan pendidikan tentang penghormatan atas negara hukum dan HAM," pungkasnya. (OL-8).

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya