Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
KOMITE Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang dibentuk melalui Perpres 82 tahun 2020 diharapkan bekerja secara tepat dan cepat bila ingin Indonesia bangkit pada 2021. Minimal belajar dari pengolahan Dana otonomi khusus di Aceh.
Demikian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di depan peserta Webinar ‘Menakar Keberhasilan Kerja Komite Pemulihan Ekonomi Nasional’, di Jakarta, Sabtu (29/8/2020) siang.
Baca juga: Anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional Naik Jadi Rp695,2 Triliun
Dikatakan, pemulihan ekonomi harus juga difokuskan dengan membangun dan memperkuat sektor usaha yang dapat menjadi pengungkit ekonomi. Sehingga benar-benar menjadi penggerak ekonomi masyarakat di daerah-daerah.
"Kami punya pengalaman saat melakukan serap aspirasi di Aceh. Kenapa menjadi provinsi paling miskin di Sumatra padahal punya dana otsus? Karena dananya tidak digunakan ke sektor pengungkit ekonomi," tandasnya.
Baca juga:
Memang, dari studi World Bank tentang Aceh, dana otsus di Aceh digunakan untuk program karitatif seperti perbaikan fasillitas publik dalam skala kecil dan kegiatan yang tidak memiliki efek ekonomi berantai. Belum digunakan untuk membangun proyek besar sebagai pengungkit ekonomi, yang bisa menyerap tenaga kerja masyarakat di Aceh.
Baca juga: Menkeu: Pemulihan Ekonomi Nasional Belum Kuat
Ditambahkan LaNyalla, resesi ekonomi sudah di depan mata. Indonesia membutuhkan momentum pengungkit yang kuat untuk bisa lepas dari krisis akibat pandemi ini. Dan sektor sasaran yang akan diungkit juga harus tepat. Sebab, jika melihat data PDB Indonesia saat ini, hanya tiga lapangan usaha yang masih memberikan kontribusi positif pertumbuhan ekonomi. Yakni, sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan.
"Bagaimana dengan sektor lainnya? Berikan relaksasi. Itu yang dibutuhkan mereka untuk bisa bertahan. Karena berat jika saat ini dipacu untuk meraih momentum. Caranya? Minimalisir biaya dan kerugian mereka. Dengan apa? Beri beberapa insentif melalui skema stimulus perbankan, pajak, retribusi daerah, biaya beban PLN, asuransi, BPJS tenaga kerja, dan aturan kepailitan. Ini bisa ditempuh melalui Perpu atau Omnibus Law," tandasnya.
Karena itu, lanjutnya, ada tiga kata kunci di dalam Perpres 82/2020 tersebut yang sudah tepat. Yaitu; Pertama, percepatan. Kedua, monitoring, dan ketiga, evaluasi. Ini penting. Sebab jika kita lihat data, hingga pekan pertama bulan Agustus 2020, dana yang terserap baru Rp151,3 triliun atau 21,8% dari pagu anggaran sebesar Rp695,2 triliun. Begitu juga dengan program bantuan langsung tunai juga masih terserap di bawah 50%.
"Jika kecepatan penyerapan dana tersebut berjalan dengan baik dan tepat, dan menjadi pengungkit ekonomi. Maka apa yang ditargetkan pemerintah di 2021 sangat mungkin tercapai. Sekali lagi, percepatan, monitoring dan evaluasi. Karena di situlah takaran publik dalam mengukur kinerja komite yang dipimpin saudara Erick Thohir sebagai ketua pelaksana komite itu," pungkas LaNyalla. (X-15)
Berdasarkan pedoman yang ada, covid-19 baru dianggap sebagai ancaman jika jumlah atlet yang tertular mencapai 5% dari total seluruh atlet dalam periode tujuh hari.
Sebanyak enam atlet dinyatakan positif Covid-19 dalam waktu kurang dari satu minggu penyelenggaraan Olimpiade Paris 2024.
Lima dari enam atlet di Olimpiade Paris 2024 yang dinyatakan positif covid-19 merupakan atlet polo air Australia, dan satu merupakan atlet renang Inggris.
Kondisi ekonomi yang penuh ketidakpastian itu lantas berdampak krisis di berbagai negara.
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Menurut WHO, model kerja dari rumah dapat menciptakan kondisi berbahaya, yakni berdampak buruk bagi kesehatan karyawan.
KPK menahan Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Muda Laode Gomberto. Dia merupakan tersangka kasus dugaan suap pengajuan dana pemulihan ekonomi nasional daerah (PEN) covid-19
Penyaluran sebesar Rp628,44 miliar ini dengan capaian 78,42 persen dari total dana desa untuk Kaltim yang sebesar Rp777,27 miliar.
Pelaku UMKM dituntut untuk adaptif terhadap perkembangan zaman melalui inovasi dan kreasi digital.
Hasil pemeriksaan saksi, KPK mengungkapkan tersangka meminta suap agar bisa mencairkan dana PEN Kabupaten Muna.
KPK mendalami pemberian uang dalam pengurusan pencairan dana PEN Kabupaten Muna di Kemdagri sebagai pelicin.
KPK menduga ada pengumpulan uang dari sejumlah pihak swasta untuk pencairan dana PEN di Kabupaten Muna.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved