Kabareskrim Dilaporkan ke Ombudsman

Adi/Ant/P-4
07/5/2015 00:00
Kabareskrim Dilaporkan ke Ombudsman
(ANTARA/M Agung Rajasa)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan melaporkan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Budi Waseso beserta kelima penyidiknya ke Ombudsman Republik Indonesia.

Pelapaoran itu terkait penangkapan dan penahanannya oleh Bareskrim Polri kepada Novel pada Jumat (1/5) .

Selain Budi dan kelima penyidik Bareskrim , Novel beserta tim kuasa hukumnya melaporkan Hery Prastowo, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim dan Brigadir Pol Yogi Haryanto yang melaporkan Novel ke Bareskrim Polri terkait tindakan Novel yang menembak pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004.

Novel berserta tim pengacaranya yang tergabung dalam Tim Advokasi Antikriminalisasi (Taktis) menduga bahwa penangkapan dan penahanan Novel oleh Bareskrim Polri mengandung unsur maladministrasi.

"Ada pelanggaran administrasi. Maladministrasi bukan cuma pelanggaran yang bersifat administratif, melainkan maladministrasi di bawahnya ada KUHAP dan sebgaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 angka 3 itu bahwa disebut kesewenang-wenangan yang mengakibatkan kerugian si pelapor," tambah Muji.

Meski sudah melapor ke Ombdusman, Muji menambahkan pihaknya masih menunggu kejelasan proses hukum.

"Sampai hari ini tidak ada panggilan, tapi memang kemarin pada saat 2 Mei itu memang tidak ada pembicaraan soal status kasusnya. Apakah itu diteruskan atau tidak. Kalau tidak diteruskan, harus ada status hukumnya," ujar Muji.

Sementara itu, Komisioner Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan Pengaduan Budi Santoso mengatakan pihaknya segera membentuk tim investigasi.

Tim tersebut hampir sama dengan laporan wakil ketua nonaktif Bambang Widjojanto.

Sebelumnya, Novel juga telah mengajukan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polri pada 1 Mei 2015, yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Saat menanggapi laporan Novel, Kabareskrim Komjen Budi Waseso tidak berkeberatan ia dilaporkan ke Ombudsman.

"Tidak apa-apa. Kalau dilaporkan, ya itu untuk koreksi kita, kita kan ingin bekerja dengan baik," kata Waseso di Mabes Polri, Jakarta, kemarin.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya