Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
WAKIL Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan bahwa proses digitalisasi atau migrasi analog ke digital dalam sistem penyiaran Indonesia sudah tidak lagi bisa ditunda.
Menurutnya digitalisasi harus dilakukan demi kepentingan bangsa dalam banyak hal. Tidak hanya dalam dunia penyiaran televisi, tetapi juga
untuk menguatkan jaringan internet hingga pertahanan negara.
“Yang perlu disadari bila migrasi digital terjadi, kita akan dapat digital dividen yang membantu menambah kapasitas dan jangkauan internet di Tanah Air seperti yang sangat dibutuhkan saat ini,” ujar Lestari dalam webinar Denpasar 12 bertema Kepastian transformasi digital Indonesia, kemarin.
Lestari mengatakan bisa memahami bahwa berlarut-larutnya pembahasan RUU Penyiaran di DPR tidak terlepas dari dinamika politik yang ada. Namun, DPR harus bisa memahami urgensi migrasi digital dalam konteks kehidupan dan perkembangan teknologi saat ini dengan baik. Dengan begitu, proses revisi tidak akan lagi terus ditunda.
“Ini harus diletakkan pada konteksnya agar revisinya segera rampung. Masyarakat juga harus paham mengapa digitalisasi tidak bisa dihindarkan lagi. Waktu berjalan terus, kita tidak bisa berada pada status quo karena kita tahu perkembangan teknologi yang begitu cepat tidak bisa dihambat,” ujar Lestari.
Kerap terkendala
Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Willy Aditya menam- bahkan wacana digitalisasi di Indonesia selama ini kerap terkendala. Masih adanya pihak-pihak dari koorporasi yang enggan melakukan transformasi analaog ke digital jadi penyebab utama belum juga terlaksananya analog switch off (ASO) di Indonesia, meski wacananya sudah mengemuka sejak 2015.
“Ini suatu hal yang sebenarnya terang benderang. RUU yang sudah direvisi periode sebelumnya, tapi meng alami kendala atau bahasanya disandera kepentingan yang menjadi musuh pembangunan. Orang-orang yang tidak mau mengikuti keniscayaan zaman dan jadi benalu bagi proses pembangunan nasional,” ujar Willy.
Willy menjelaskan, saat ini RUU Penyiaran yang di dalamnya mengatur soal migrasi sistem penyiaran ke digital memang belum juga ada kemajuan. Saat ini statusnya tengah ditunda atau digeser dari Prolegnas 2020 menjadi daftar Prolegnas untuk 2021.
“Ini sama sekali bukan di take out, tapi direlokasi ke 2021 karena beban Prolegnas kita terlalu berat. 50 RUU kita berat sekali dan RUU ini sama sekali tidak bergerak, jalan di tempat. Panja saja tidak ada, pembahasan tidak ada, baru paparan dari beberapa ahli,” ujarnya.
Namun, Willy mengatakan saat ini sudah ada titik terang bagi upaya membuat regulasi pelaksanaan ASO di Indonesia. Hal itu ada di omnibus law RUU Cipta Kerja yang saat ini tengah dilakukan penyelesaiannya oleh Baleg DPR.
“Sekarang dengan dimasukkannya RUU Penyiaran dalam RUU Ciptaker ini jadi ada titik cerah,” ujar Willy.
Wlly menjelaskan, ada tiga pasal soal penyiaran yang masuk ke RUU Ciptaker. Termasuk soal migrasi televisi analog ke digital dan aturan penyelesaian ASO selama paling lambat 2 tahun sejak pemberlakuan RUU Ciptaker.
“Sekarang RUU Ciptaker ini sedang dibahas di Baleg, Insya Allah bulan depan selesai. Ini kan kita maraton terus. Ketika ini diundangkan, misalnya 2021 atau 2022, artinya 2023 kita sudah digital. Kalau kami dari DIM fraksi mintanya setahun, tapi dua tahun itu batas yang cukup moderat.’’
Willy mengakui dengan dilakukannya migrasi analog ke digital, akan ada banyak keuntungan yang didapatkan negara. Salah satunya jangkauan internet yang lebih luas dan keamanan negara yang lebih terjamin. (P-1)
Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno membantah pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang dikebut.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu buru-buru dalam pembahasan dan pengesahan sejumlah rancangan undang-undang (RUU), yakni RUU TNI, RUU Polri, Dewan Pertimbangan Presiden.
Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI.
Penetapan kawasan konservasi yang sentralistik tersebut mengasingkan peran masyarakat lokal maupun masyarakat hukum adat.
PAN mengeklaim Rancangan Undang-Undang (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diusulkan untuk memperkuat tugas dan fungsi lembaga tersebut.
Presiden Joko Widodo menolak mengomentari usulan Revisi Undang-Undang Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Ia menyerahkan hal itu sepenuhnya kepada DPR sebagai inisiator.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Dinilai ada usaha beberapa pihak yang menginginkan pers dikontrol seperti zaman orde baru. Kondisi itu mestinya tidak perlu terulang lagi.
ANGGOTA Komisi I DPR, TB Hasanuddin, mengatakan larangan tayangan eksklusif jurnalisme investigasi bisa menghancurkan demokrasi.
Bila pasal 56 Ayat 2 di RUU ini disahkan, masyarakat tidak akan mendapat tayangan eksklusif dari pendalaman sebuah kasus yang dilakukan dengan cara-cara jurnalistik investigasi.
RADIO Republik Indonesia (RRI) dan China Media Group (CMG) melalui Nanyang Bridge Media meluncurkan program kerja sama ‘Tiongkok dalam Layar’.
PEMAHAMAN mendalam terhadap ilmu komunikasi kian penting di era massifnya informasi. Berikut ini 11 prospek kerja mahasiswa jurusan ilmu komunikasi yang perlu kamu ketahui.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved