Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
DPR mengaku politik uang masih menjadi momok perhelatan pesta demokrasi. Untuk memberantasnya, melalui revisi UU No.10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan ada penguatan kewenangan penegak hukum berikut mekanisme penanganan politik uang.
"Penanganan politik uang dalam pilkada masih perlu banyak peningkatan dari sisi penegakan hukum. Regulasi yang ada sudah mengalami revisi kedua, menjadi UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dengan penjelasan lebih terkait norma sanksi praktik politik uang," papar anggota Komisi II DPR RI asal Fraksi NasDem Syamsul Luthfi kepada Media Indonesia, Senin (24/8).
Ia mengatakan proses penangan politik uang sangat sulit serta minimnya kewenangan Bawaslu menjadi penghambat penanganan politik uang. Sehingga dapat dikatakan tidak ada masalah pada UU Pilkada, tetapi masalah terdapat pada eksekusi UU tersebut.
"Hal tersebut yang perlu penguatan," tegasnya.
Mengenai adanya tenggat waktu atau batas kadaluwarsa pelaporan kasus politik uang memang menjadi salah satu kendala penanganan politik uang di pilkada. Akan tetapi kejelasan terkait kewenangan instansi yang berperan di lapangan juga sangat penting.
"Harus ada SOP yang jelas pula karena Sentra Gakkumdu juga terdiri dari tiga institusi yang berbeda dan memiliki persepsi yang berbeda pula. Electoral regulation yang buruk akan berdampak pula pada electoral law enforcementnya," paparnya.
Jadi, kata dia, perlu perbaikan dalam kejelasan kewenangan lembaga hukum terkait pilkada. Dengan begitu dapat mempermudah dan mempercepat penyelesaian tindak pidana pemilihan karena dapat bekerja lebih maksimal.
baca juga: Politik Uang di Ruang yang kian Tertutup
Mengenai lemahnya efek jera, ia mengatakan, sanksi terhadap pelaku politik uang sudah terang-benderang dalam UU Pilkada. Dijelaskan bahwa adanya sanksi politik bagi perorangan, lembaga, parpol maupun timses yang berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Sehingga dalam hal regulasi sudah diatur sesuai tingkatannya. Ke depannya sanksi perlu tetap diberlakukan sesuai UU dengan lebih baik dalam eksekusinya atau penegakan hukumnya.
"Upaya preemptif, preventif, serta represif dari lembaga berwenang berperan besar, dan secara sederhana, tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum juga merupakan salah satu indikator berfungsinya hukum," pungkasnya. (OL-3)
Bawaslu) menegaskan pemberi dan penerima uang selama Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 sama-sama terancam pidana.
Polri mencegah transaksi narkoba masuk ke ranah politik atau dikenal sebagai narkopolitik menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak se-Indonesia
FENOMENA korupsi politik atau praktik korupsi yang dilakukan oleh figur politik dimulai dari proses pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) yang kotor
PENYELENGGARAAN Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu banyak dikritisi oleh lembaga pemantau pemilu. Dalam pelaksanaannya, Pemilu 2024 memiliki begitu banyak catatan
Ada kecenderungan strategi yang dipakai dalam pilkada nanti akan sama dengan strategi yang digunakan saat Pemilu dan Pilpres 2024 kemarin.
THE Economist Intelligence Unit (EIU) masih menempatkan Indonesia sebagai negara demokrasi cacat berdasarkan indeks demokrasi 2023 yang dirilis pada Februari lalu
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Al Haris-Abdullah Sani menjadi pemenang PSU Pilkada Jambi dengan perolehan 600.733 suara. Mereka bakal bertugas untuk periode 2021-2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved