Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Viral Foto dengan Ketua MA, Praperadilan Anita harus Independen

Ant
23/8/2020 19:20
Viral Foto dengan Ketua MA, Praperadilan Anita harus Independen
Anita Dewi Kolopaking(Antara)

PRAPERADILAN yang diajukan Anita Dewi Kolopaking di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikhawatirkan rawan intervensi.

Anita yang berstatus tersangka dalam kasus pelarian terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Tjandra diketahui pernah berfoto bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin. Momen tersebut terjadi di rumah Syarifuddin.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil meminta Syarifuddin tidak mengintervensi proses sidang praperadilan. 

“Saya yakin para hakim yang bersidang dalam praperadilan itu tetap akan independen dan tidak bisa diintervensi,” kata Nasir, Minggu (23/8).

Sidang praperadilan Anita akan digelar esok, Senin (24/8) di PN Jaksel. 
Kepala Humas Pengadilan Negeri ekitar jam 10.00 WIB. Sidang praperadilan dipimpin oleh hakim tunggal Achmad Sayuti.

Nasir optimistis proses praperadilan Anita tak terpengaruh pihak manapun, termasuk MA. 

“Beberapa kasus praperadilan yang melibatkan orang dalam Mahkamah Agung saja sering kalah, apalagi Anita Kolopaking. Sejak Pak Hatta Ali (mantan Ketua MA) hingga Pak Syarifuddin, keduanya tidak pernah mengingtervensi kasus yang ditangani para hakim,” ujarnya.

Di sisi lain, Nasir menilai mengajukan praperadilan ialah hak Anita sebagai tersangka dan warga negara.

“Setiap warga negara memiliki hak hukum untuk mengajukan praperadilan karena menganggap ada perlakuan dari penegak hukum yang tidak sesuai dengan hukum, baik materiil maupun formil,” ujarnya.

Diketahui, Anita Kolopaking mengajukan gugatan praperadilan karena keberatan ditahan oleh penyidik Bareskrim Polri selama 20 hari. 

Anita berstatus tersangka kasus pemalsuan surat yang diterbitkan Brigjen Prasetijo Utomo terkait surat perjalanan palsu Joko Soegiarto Tjandra. (OL-8).

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya