PENYIDIK Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal Polri menggeledah kantor Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) di Wisma Mulia, Jalan Gatot Subroto, Jaksel. Selain itu, dalam waktu yang hampir bersamaan, Polri menggeledah kantor PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) di Midplaza II, Jalan Sudirman, Jakpus, kemarin (Selasa, 5/5).
"Pada hari ini (kemarin), Bareskrim melakukan penggeledahan di dua lokasi itu," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edison Simanjuntak.
Menurutnya, penggeledahan tersebut bertujuan mencari dokumen perjanjian kerja terkait penjualan kondensat bagian negara kepada TPPI pada kurun 2009-2010.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat penetapan Pengadilan Negeri Jaksel dan Pangadilan Negeri Jakpus. "Penggeledahan dilakukan untuk mendapat dokumen yang terkait dengan proses penjualan kondensat senilai kurang lebih US$156 juta (sekitar Rp2 triliun)," ujarnya.
Ia menjelaskan TPPI telah menjual kondensat milik SKK Migas, tapi uang hasil penjualan tidak disalurkan ke kas negara. "Sudah uangnya tidak diberikan (ke negara), kontraknya juga tidak diputus, malah dilanjut terus," imbuhnya.
Lebih lanjut, Victor menjelaskan penggeledahan itu sebagai tindak lanjut penyidikan yang telah dilakukan penyidik sebelumnya, yakni pemeriksaan sejumlah saksi serta bukti lainnya, termasuk hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kronologinya, sambungnya, pada 2009, SKK Migas melakukan penunjukan langsung penjualan kondesat bagian negara kepada TPPI tidak sesuai dengan ketentuan. Tindakan itu menyalahi peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.
"Ini diduga melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Juga Pasal 3 dan Pasal 6 UU Nomor 15 Tahun 2002 Tentang TPPU sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 25 Tahun 2003, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," urai Victor.
Ia menyebut sudah ada seorang pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Victor belum bersedia mengungkap nama pejabat yang bersangkutan.
Mempersilakan Sementara itu, Kepala Satuan Kerja Khusus SKK Migas Amien Sunaryadi mempersilakan penyidik Polri menggeledah kantornya. "Benar, saya sudah mempersilakannya," katanya.Ia juga membenarkan pengeledahan itu terkait penjualan kondensat ke TPPI periode 2009-2010.
Selama penggeledahan, pintu masuk gedung dijaga ketat, hanya pihak tertentu yang diperbolehkan masuk. "Untuk kepentingan pengamanan, pengunjung gedung untuk sementara kami tahan di dalam dulu," kata salah satu petugas kepolisian yang berjaga. (P-3)