Pemerasan, Tiga Pegawai Pajak Jadi Tersangka KPK

Yogi Bayu Aji/MTVN
11/3/2016 21:03
Pemerasan, Tiga Pegawai Pajak Jadi Tersangka KPK
(ANTARA/Yudhi Mahatma)

TIGA pegawai Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Kebayoran Baru Tiga jadi tersangka baru Komisi Pemberantasan Korupsi. Mereka diduga telah memeras.

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha menjelaskan, penyidik KPK sudah menemukan dua bukti. Akhirnya, KPK meningkatkan status dugaan pemerasan berkaitan dengan restitusi lebih bayar pajak dari perusahaan PT Edmi Meter Indonesia (EDMI).

"Bersamaan dengan itu penyidik menetapkan 3 tersangka yaitu HES, ICN dan SR ketiganya adalah pemeriksa pajak," kata Priharsa di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (11/3).

HES tak lain adalah Herry Setiadji selaku supervisor tim. ICN adalah Indarto Catur Nugroho selaku ketua tim. Sementara, SR adalah Slamet Riyana selaku anggota pemeriksa pajak.

"Diduga telah melakukan tindak pidana denga memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, membayar terkait dengan restitusi lebih bayar pajak PPh badan 2012 dan PPN masa 2013 dari PT EDMI," jelas dia.

Modus mereka, kata Priharsa, PT EDMI berdasarkan perhitungan ada kelebihan pembayaran pajak sehingga ada pengembalian lebih dari Rp1 miliar. Kemudian, ketiga tersangka memaksa kepada perusahaan membayar Rp75 juta.

Menurut dia, kasus ini berawal dari kerja Inspektorat Kementerian Keuangan. Kasus dilaporkan pada 2014. Laporan dari Inspektorat Kemenkeu pun ditindaklanjuti KPK dengan menggelar penyelidikan dan penyidikan.

"Salah satu dasar pertimbangan KPK dalam melakukan penindakan yaitu meresahkan masyarakat," jelas dia.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kena jerat hukum. Mereka disangkakan pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya