Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Agung (MA) mengeluarkan Peraturan MA No 1 tahun 2020 tentang vonis hukuman pelaku tindak pidana korupsi (tipikor) guna menjadi acuan para hakim menjatuhkan vonis persidangan. Komisi III mengapresiasi langkah MA guna meminimalisasi disparitas penjatuhan vonis para hakim.
Ketua Komisi III DPR Herman Herry mengatakan Perma No 1/2020 memiliki semangat yang baik untuk menyeimbangkan putusan para hakim. Herman menilai semangat Perma No 1/2020 diteruskan ke dalam undang-undang (UU).
“Misal, RUU KUHP dan UU Tipikor, agar secara legislasi, materi itu memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Maka dari itu, kami coba bicarakan dengan MA di rapat konsultasi di masa sidang yang akan datang,” ungkap Herman di kompleks parlemen, Senayan, Rabu (5/8).
Menurut Herman, bukan tidak mungkin ke depan Perma No 1/2020 akan digugat atau mengalami uji materi oleh masyarakat. Pasalnya, semua uji materi peraturan yang berada di bawah UU akan dilakukan di MA.
“Ada potensi MA yang akan menguji permanya sendiri dan akan menimbulkan isu conflict of interest,” ujarnya.
Pandangan berbeda diutarakan Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani. Asrul menilai Perma No 1/2020 ialah petunjuk teknis (juknis) dalam sistem peradilan, bukan sebagai materi muatan UU KUHP dan dalam pembahasan revisi UU Tipikor.
Kendati demikian, Arsul juga menilai Perma No 1/2020 membatasi independensi hakim yang tidak sesuai dengan kemandirian hakim.
Secara terpisah, Ketua Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (Mappi) Choky Risda Ramadhan mengungkapkan penerbitan regulasi itu merupakan satu terobosan yang baik dan bisa menekan disparitas pemidanaan kasus tipikor bisa ditekan. Namun, ia mengakui perma saja tidak cukup kalau Undang-Undang Tipikor belum direvisi.
“Pada UU Tipikor, kasus suap diatur di beberapa pasal, yaitu Pasal 5, 11, dan 12. Di tiap pasal itu, ancaman pidana minimum dan maksmimumnya berbeda. Selama masih begitu, jaksa dan hakim bisa berbeda dalam menuntut dan menghukum koruptor,” ujar Choky kepada Media Indonesia, kemarin.
Selain itu, pengawasan perlu dilakukan dengan melakukan evaluasi berkala. Seluruh putusan tipikor pasca-Perma No 1/2020 harus dikumpulkan dan dianalisis secara kuantitatif menggunakan statistik sehingga terlihat perbedaannya.
Pedoman
Juru bicara KPK Ali Fikri mengapresiasi perma tersebut. Apalagi, tujuan peraturan tersebut mengurangi disparitas putusan hakim mengingat selama ini perkara tipikor dijerat menggunakan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor.
KPK, imbuhnya, sedang menyusun finalisasi pedoman penuntutan menyangkut seluruh pasal-pasal UU Tipikor. Pedoman itu nantinya akan menjadi acuan tuntutan dari pasal-pasal terkait kerugian keuangan negara, penyuapan, dan lain-lain.
Meskipun terdapat kekurangan pada perma, Ali menuturkan KPK optimistis pedoman itu bisa menjadi upaya pemberantasan korupsi dari hakim tingkat pertama hingga hakim agung dalam memutus perkara tipikor.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menuturkan perma baru mengatur soal pemidanaan terdakwa korupsi yang didakwa dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor. “Masih terbatas pada patokan Pasal 2 dan Pasal 3,” tutur Nawawi.
Ia menjelaskan masih banyak pasal-pasal dalam UU Tipikor yang bisa digunakan untuk menjerat koruptor, di antaranya Pasal 5 dan Pasal 12 UU Tipikor terkait suap. (Ind/Pra/P-5)
Komisi III DPR berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) pada masa sidang yang akan datang untuk membahas vonis bebas terhadap Ronald Tannur
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
INDEKS Perilaku Anti Korupsi (IPAK) Indonesia tahun 2024 sebesar 3,85 pada skala 0 sampai 5. Angka ini lebih rendah dibandingkan capaian 2023 sebesar 3,92.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaitkan transaksi jual beli tanah yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono dan keluarganya dengan dugaan pencucian uang
KPK menyatakan banding atas vonis penjara sembilan tahun untuk mantan Direktur PT Pertamina, Karen Agustiawan. Jaksa mengambil salinan lengkap putusan pengadaan LNG untuk dipelajari.
KPK memiliki tujuh hari untuk mempelajari putusan dari mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan sebelum menentukan sikap terkait vonis pembayaran uang pengganti.
KEMENTERIAN Kesehatan mengungkapkan rasa syukurnya karena polemik pemecatan Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga (FK Unair) Prof. Budi Santoso selesai.
KEPALA Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta Michael Rolandi mengatakan bahwa keterbatasan alokasi anggaran daerah menjadi salah satu penyebab polemik KJMU.
Polemik sempat terjadi ketika insiden bendera negara peserta, termasuk Indonesia, yang dikibarkan terbalik ketika latihan seremoni pembukaan pekan lalu.
Surat Kemendagri dan Pj Gubernur Papua Tengah sangat jelas yaitu membatalkan SK mutasi yang dikeluarkan dan mengembalikan ASN yang dimutasi pada jabatan semula.
Biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktek (SIP), menjadi lebih mahal dan lebih sulit untuk diperoleh karena dimonopoli satu organisasi.
Substansi RUU Kesehatan berpotensi menghilangkan sistem yang mulai terbangun dengan didukung beberapa undang-undang yang masih relevan misalnya UU No. 38 tahun 2014.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved