PEGAWAI PT Duta Motor Dwi Handayani menyebut uang untuk membeli mobil Toyota Alphard milik mantan Ketua Komisi VII DPR Sutan Bhatoegana berasal dari seorang pengusaha minyak bernama Yan Achmad Suep.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin, Dwi memaparkan pembelian mobil mewah buat politikus Partai Demokrat itu berawal dari kedatangan Achmad yang menjabat Direktur PT Dara Transindo Eltra bersama Casmadi, sopir pribadi Bhatoegana, ke dilernya pada Oktober 2011.
"Awalnya mereka melihat-lihat mobil. Terus Pak Yan bertanya, "Tipe mobil yang paling tinggi apa?" Saya jawab, "Ya mobil Alphard tipe G itu," ujar Dwi.
Dwi pun lantas membuat Surat Pemesanan Kendaraan (SPK) mobil Toyota Alphard 2.4 Tipe G warna hitam.
Achmad kala itu meminta supaya SPK dibuat atas nama Casmadi.
Seusai memesan kendaraan, sambungnya, keesokan harinya Achmad kembali datang ke diler untuk membayar sisa uang hingga seluruhnya berjumlah Rp925 juta.
"Terus Pak Casmadi datang bawa tanda pelunasan sama fotokopi KTP. Di situ KTP-nya atas nama Sutan Bhatoegana. Itu untuk dibuatkan BPKB dan STNK," tambah Dwi.
Ketua majelis hakim Artha Theresia pun bertanya, apakah tidak ada larangan di diler bahwa setiap pengurusan STNK dan BPKB tidak bisa diwakilkan.
"Tidak ada, di diler kami sering begitu," jawab Dwi.
Tidak relevan Setelah mendengar keterangan saksi tersebut, kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana, mengatakan tidak ada relevansinya keterangan itu dengan dakwaaan yang disangkakan pada kliennya.
"Klien saya ini menjadi tersangka dan didakwa dalam penerimaan uang dari Sekjen ESDM dalam pembahasan APBN 2013. Menurut kami saksi tidak ada relevansinya dihadirkan," ujar Eggi.
Dalam dakwaan jaksa, Sutan dituduh telah menerima uang dari Sekjen Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Waryono Karno sebesar US$140 ribu guna memperlancar pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2013 di Kementerian ESDM.
Dalam kasus ini, Sutan diduga tidak sendirian.
KPK mendapati bukti berupa amplop yang ditujukan kepada seluruh anggota Komisi VII periode 2009-2014.
Waryono bahkan sudah menyiapkan amplop berkode (P) untuk pimpinan, (A) untuk anggota, dan (S) untuk sekretariat Komisi VII saat itu.
Dalam dakwaan jaksa, Sutan juga didakwa telah menerima uang tunjangan hari raya dari mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Usaha Minyak Bumi Rudi Rubiandini sebesar US$200 ribu.
Tak cuma itu, jaksa juga mendakwa Sutan menerima uang atau hadiah dari Menteri ESDM Jero Wacik sebesar Rp50 juta dan menerima Mobil Totota Alphard tipe G warna hitam serta satu unit tanah berikut bangunan di Medan.
Dalam persidangan berikutnya, Kamis (7/5), jaksa akan memanggil saksi kunci kasus tersebut, di antaranya Sekjen DPR Winatuningtyas Tuti, mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan anggota komisi VII dari Fraksi Demokrat periode 2009-2014 Tri Yulianto, dan pelatih golf Rudi Rubiandini, Deviardi. (P-1)