NOVEL Baswedan telah mendaftarkan gugatan praperadilannya terhadap Mabes Polri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Salah satu yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan tersebut ialah ketidaksesuaian perintah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Badrodin Haiti mengenai larangan penahanan Novel Baswedan. Namun, Kabareskrim Polri Budi Waseso justru melakukan penahanan Novel 1 Mei lalu.
"Ini ada perbedaan perintah, siapa yang seharusnya didengar Kabareskrim atau Kapolri. Kalau Presiden dan Kapolri perintahkan tidak menahan, tapi Novel ditahan. Ini kan suatu bentuk pembangkangan perintah. Kita tidak tahu apa sebenarnya motivasi Polri melakukan penahanan ini," terang Mudji Kartika, pengacara Novel Baswedan.
Pengacara lainnya, Ashfinawati, mengungkapkan dalam berkas permohonan tersebut pihaknya meminta majelis hakim memutuskan agar Polri untuk melakukan audit internal mengenai kinerja penyidik. Menurutnya, audit internal itu harus dilakukan Kapolri dengan pengawasan Presiden karena Polri di bawah instruksi Presiden. "Kasus Novel ini harus jadi momentum kepolisian untuk mereformasi dirinya sendiri," ujarnya.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menanggapi positif upaya praperadilan yang diajukan Novel Baswedan yang juga penyidik KPK itu. Wapres membantah ia berbeda pendapat dengan Presiden Jokowi terkait ketegangan antara Kepolisian RI dan KPK pascapenangkapan Novel. "Apanya yang berbeda? Presiden bilang transparan, saya juga bilang transparan," katanya di Kantor Wapres.
Terkait dengan penangkapan dan penahanan Novel akhir pekan lalu, Presiden Jokowi mengeluarkan tiga pernyataan yang meminta Polri untuk tidak menahan Novel. Kedua supaya ada transparansi proses hukum. "Ya, semua harus bersinergi, baik KPK, Polri, dan kejaksaan dalam memberantas korupsi. Semuanya sudah saya perintahkan mengenai hal itu," kata Presiden waktu itu. Revisi UU Kepolisian Adanya sikap pihak kepolisian yang tidak mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo tersebut, menurut aktivis antikorupsi Romo Benny Susetyo, merupakan salah satu bentuk pembangkangan. "Padahal Presiden kan sebagai Panglima Tertinggi (TNI dan Polri)," ujarnya.
Benny menambahkan ada aroma arogansi Polri selama ini. Menurut dia, ada baiknya pemerintah mengkaji kembali posisi organisasi Polri. Ada opsi untuk di bawah Kementerian Dalam Negeri. "TNI saja kan berada di bawah Kemenhan enggak masalah. Bahkan terlihat melakukan reformasi ke arah positif," ujarnya.
Secara terpisah Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno saat ditanya adakah rencana merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, mengatakan pemerintah masih menimbangnya. "Kalau itu ada, revisi UU Kepolisian, tapi kita harus pelajari dengan tepat dan sebaik-baiknya agar tidak terjadi setiap saat revisi UU Kepolisian. Kita dudukkan persoalan ini secara tepat dan benar," ujarnya.
Tedjo pun belum dapat memastikan apakah dengan kejadian penangkapan Novel memunculkan banyak anggapan Polri melakukan pembangkangan terhadap Presiden, sehingga kepolisian akan dikembalikan di bawah komando Kementerian Dalam Negeri. "Itu nanti kita akan evaluasi dengan sebaik-baiknya sehingga kekisruhan KPK dan Polri ini tidak berlanjut," pungkasnya. (Nel/P-2)