KEPUTUSAN Mahkamah Partai Golkar masih menjadi perdebatan pada lanjutan sidang gugatan surat keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM yang dilayangkan DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, kemarin.
Lanjutan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali digelar, kemarin.
Dengan agenda mendengarkan dua ahli dari tergugat dan satu ahli dari penggugat, sidang yang sudah berjalan hampir sebulan itu baru akan menghasilkan putusan dua minggu lagi.
Setelah melihat perkembangan jalannya sidang, Ketua DPP Golkar kubu Agung Laksono, Lawrence Siburian, yakin akan memenangi sidang gugatan.
"Kami yakin kita yang menang secara hukum, tapi itu kembali lagi ke majelis hakim karena itu ada dasarnya. Pertama secara hukum PTUN tidak berwenang mengadili surat keputusan menteri. Lalu untuk putusan sela, PTUN juga tidak sesuai aturan," ujarnya.
Salah satu saksi, I Gede Panca Astawa, menilai MPG telah menghasilkan putusan meski terdapat dua hakim yang tidak berpendapat, Mulyadi dan Natabaya.
Ihwal perbedaan pendapat itu, menurutnya, itu sebatas dissenting opinion.
"Menurut saya, MPG memutuskan dan kalau disebut dua hakim tidak berpendapat, di situlah dissenting opinion-nya,"
Saksi lainnya, Andika Daneswara, pun berpendapat, MPG telah melakukan putusan meski ada perbedaan pendapat.
"Melihatnya jangan satu per satu bagian (putusan MPG), tetapi melihatnya dengan keseluruhan dari putusan itu," katanya.
Sementara itu, Zainal Arifin, saksi ahli dari kubu Aburizal Bakrie, menilai hasil Majelis Hakim MPG tidak lazim.
"Ada ketidaklaziman antara struktur, pertimbangan dan amar putusan tidak sinkron," kata mantan panitera Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Sementara itu, Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Akbar Tandjung menyarankan kedua kubu berdamai melalui musyawarah nasional luar biasa sebelum gelaran pilkada.