Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DPR gagal menaklukkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengakomodasi rekomendasi Panitia Kerja Komisi II DPR terkait dengan peraturan KPU tentang keikutsertaan partai bersengketa dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).
Tak kurang jurus, para politikus Senayan itu akan mengamendemen UU No 8/2015 tentang Pilkada dan UU No 2/2011 tentang Partai Politik.
"Semua dengan semangat yang sama, kami akan mencari jalan untuk revisi terhadap UU Parpol serta UU Pilkada," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon seusai rapat konsultasi KPU dengan DPR di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, kemarin.
Revisi itu menyangkut penyelesaian masalah bagi partai politik yang tengah berkonflik untuk mengikuti pilkada. Amendemen tersebut merupakan satu dari tiga rekomendasi DPR dalam rapat konsultasi.
Rapat di ruang pimpinan DPR dimulai pada pukul 13.55 WIB dan selesai pukul 18.15. Rapat dipimpin Fadli Zon dan Ketua DPR Setya Novanto duduk mendampingi. Seluruh fraksi di Komisi II pun hadir.
Dari KPU, seluruh komisioner hadir, yaitu Husni Kamil Manik, Sigit Pamungkas, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Juri Ardiantoro, Arief Budiman, dan Hadar Nafis Gumay.
Dua rekomendasi lain DPR, kata Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman, DPR berkeras mengusulkan tiga poin rekomendasi rapat panja sebelumnya.
Selain itu, kata dia, DPR akan berkoordinasi dengan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi untuk meminta fatwa terkait dengan dualisme parpol.
Dalam rekomendasi panja, poin yang diduga menguntungkan Golkar kubu Aburizal Bakrie dan PPP kubu Djan Faridz ialah rekomendasi pada poin tiga, yakni jika kedua opsi dinilai tidak memberikan solusi sampai batas akhir masa pendaftaran (26-28 Juli), acuan yang dipakai ialah putusan pengadilan terakhir.
Kedua opsi itu ialah bila menjadi objek sengketa SK Kemenkum dan HAM akan ditunggu sampai berkekuatan hukum tetap dan partai yang bersengketa disarankan islah.
KPU bergeming
Gayung tak bersambut.
Lembaga penyelenggara pemilu itu tetap pada peraturan KPU tentang pencalonan kepala daerah oleh partai politik yang dibuat pada rapat pleno KPU, Jumat (1/5) dini hari.
"Apa yang kami lakukan sudah sesuai dengan undang-undang," ujar komisioner KPU Hadar Nafis Gumay seusai rapat konsultasi.
Menurut dia, parpol yang berhak mengikuti pilkada ialah yang sudah mendapat SK dari Kementerian Hukum dan HAM. Jika bersengketa, lanjutnya, harus menunggu keputusan tetap dari pengadilan.
"Kalau in kracht (van gewijs-de) itu belum ada, sesegera mungkin parpol itu islah. Kalau islah enggak bisa, enggak bisa ikut pilkada," cetus Hadar.
Sikap KPU diamini Partai NasDem.
"Apa yang direkomendasikan KPU melalui PKPU sesuai realitas UU," kata Sekretaris Fraksi NasDem DPR Syarif Abdullah.
Wakil Ketua Komisi II DPR (PKB) Lukman Edy meragukan revisi UU bakal berhasil.
"Merevisi UU harus dengan persetujuan pemerintah. Apa pemerintah mau?" tanya Lukman.
Di sisi lain, dalam sidang lanjutan gugatan di PTUN Jakarta, kemarin, Golkar kubu Ical menghadirkan ahli hukum administrasi negara Zainal Arifin Hossein.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menilai perselisihan di Golkar dan PPP rentan memicu konflik horizontal.
(Nov/Nyu/AI/X-6)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved