Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi menelusuri keterlibatan 300 perusahaan yang diduga turut 'bermain' proyek di Banten. Perusahaan yang dibangun tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardhana (Wawan).
Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, penyidik menduga Wawan menggunakan sejumlah nama anak buahnya untuk menjadi direksi di perusahaan tersebut. Kemudian, perusahaan tersebut menggarap sejumlah proyek di Banten.
"Penyidik menduga ada 300 perusahaan yang digunakan TCW untuk garap proyek dan sebagian diatasnamakan anak buah, sebagian pinjam bendera. Perusahaan itu untuk menggarap proyek di Pemprov Banten dan instansi vertikal di Provins Banten," kata Priharsa dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan H. R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).
Namun, pria yang akrab disapa Arsa ini belum mengungkapkan berapa nilai proyek yang dimainkan Wawan melalui 300 perusahaan tersebut. Sejauh ini, penyidik masih mendalaminya melalui pemeriksaan terhadap anak buah Wawan.
Hanya, ia memastikan proyek yang dijalankan perusahaan tersebut beraneka macam. "Nilai belum tahu karena belum dapat infomasi dari penyidik. Ini masih di dalami. Sepekan ke depan penyidik periksa orang yang diduga namanya dipinjam," ujar dia.
Seperti diketahui, Wawan resmi jadi tersangka kasus TPPU pada 10 Januari 2014. Kasus ini merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi Alat Kesehatan Provinsi Banten dan Alat Kesehatan Kota Tangerang Selatan.
Penyidik menjerat suami dari Wali Kota Tangeran Selatan Airin Rachmi Diany ini dengan Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dia juga dikenai Pasal 3 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved