Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MAHKAMAH Agung (MA) menerbitkan pedoman untuk para hakim dalam menyidang terdakwa korupsi supaya tidak terjadi disparitas vonis. Sayangnya pedoman yang tertulis dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1/2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) itu menitik beratkan pada kerugian negara bukan dampak korupsi.
"Menurut saya bagus ya Perma ini supaya tidak terjadi disparitas hukuman antar-pengadilan dalam mengadili terdakwa korupsi," kata Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada Oce Madril kepada Media Indonesia, Minggu (2/8).
Namun, menurut Oce, terdapat catatan mengenai Perma tersebut dan bisa menjadi bahan evaluasi bagi MA bila di kemudian hari akan menguji ulang. Pertama MA, hanya menitikberatkan penanganan terdakwa korupsi terhadap nilai kerugian negara.
Standar itu, kata dia, kurang tepat menjadi landasan hakim memberikan vonis bagi terdakwa korupsi. Seharusnya, MA mendorong para hakim untuk menggunakan landasan dampak korupsi yang ditimbulkan.
"Dalam satu perkara korupsi boleh jadi nilai kerugian negaranya kecil namun dampaknya besar. Ini bisa menjadk misleading karena korupsi itu berdimensi terhadap kepentingan publik, bukan hanya jumlah uang yang dirampok terdakwa," paparnya.
Selain itu, Oce juga mengatakan Perma ini menentukan klaster perkara korupsi yang masuk kelas kakap, sedang, dan kecil berdasarkan jumlah kerugian negara. Korupsi besar dikategoritkan bila merugikan negara di atas Rp100 miliar.
"Angka itu terlalu tinggi mestinya Rp50 miliar ke atas sudah paling berat. Kalau Rp100 miliar ke atas gap atau limitnya terlalu tinggi sehingga perlu ditinjau ulang," ucapnya.
Hal lain, kata Oce mengenai ancaman minimal bagi terdakwa korupsi tidak boleh melampaui ketentuan yang sudah digariskan UU Tipikor. "Seperti standar (di UU Tipikor) ancaman pasal 2 itu minimal 4 tahun penjara dan pasal 3 itu 1 tahun. Di perma, terdapat ancaman bisa di bawah 3 setengah tahun dan tidak bisa dipukul rata," paparnya.
Dengan demikian, ia mengingatkan MA untuk mengkaji kembali mengenai kerugian negara dan ancaman minimal kurunga penjara.
"Jangan sampai perma itu mereduksi UU Tipikor. Kalau mereduksi tentu keliru. Tetapi semangatnya Perma ini sudah bagus yakni memberikan panduan supaya tidak terjadi disparitas antar pengadilan," pungkasnya. (X-12)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Juru Bicara MA Suharto menyampaikan baiknya masyarakat sabar menunggu tiap proses hukum yang sedang berjalan.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
KPK menyatakan kesiapan untuk membuka penyelidikan jika ditemukan indikasi rasuah dalam putusan bebas terdakwa kasus pembunuhan Gregorius Ronald Tannur
Pengacara R Kelly meminta Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan vonisnya atas tuduhan kepemilikan pornografi anak dan penggugahan seks terhadap anak-anak.
Mahkamah Agung menyebut belum menerima pengaduan terkait putusan bebas yang dikeluarkan majelis hakim PN Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved