Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Seksi Sarana dan Prasarana Suku Dinas Pendidikan Jakarta Barat Alex Usman dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Alex dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi dalam proyek pengadaan unit uninterruptible power supply (UPS) untuk 25 SMA dan SMKN pada APBD Perubahan tahun anggaran 2014.
"Menjatuhkan pidana selama 6 tahun penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila tidak terpenuhi maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," kata Hakim Ketua Sutarjo saat membacakan vonis di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Kamis (10/3).
Penjatuhan vonis kepada Alex diketahui lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Alex agar dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan penjara.
Majelis hakim mempertimbangkan bahwa selama persidangan Alex bersikap kooperatif dan belum pernah dihukum serta masih memiliki tanggungan keluarga. Atas hal tersebut Alex tidak dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara.
Alex dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved