Mabes Polri Tetapkan Pejabat Airfast sebagai Tersangka

Renatha Swasthy
10/3/2016 15:27
Mabes Polri Tetapkan Pejabat Airfast sebagai Tersangka
()

BADAN Reserse Kriminal Polri menetapkan flight operator officer (FOO) PT Airfast Mahenda Tanjung (MT) jadi tersangka. MT diduga memalsukan dokumen pemberian persetujuan terbang (flight approval) di Bandara Ngurah Rai.

"Sudah kita tetapkan sebagai tersangka, terlapornya," kata Direktur Tindak Pidana Umum Mabes Polri Brigjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (10/3).

Agus mengaku, penetapan MT sebagai tersangka sudah dilakukan sejak minggu lalu. MT disangka melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dan Pasal 266 KUHP tentang keterangan palsu dokumen.

Pemeriksaan terhadap MT sebagai tersangka belum dilakukan. Tapi, MT sudah beberapa kali diperiksa sebagai saksi. Diketahui, sudah ada 11 saksi yang diperiksa terkait hal itu.

Sebelumnya Kemenhub melaporkan MT, Flight Operator Officer di PT Airfast ke Bareskrim Polri. Pelaporan atas dugaan pemalsuan dokumen flight aproval yang ditemukan di Bandara Ngurah Rai, Bali, Denpasar.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya