KPK Panggil Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi

Ant/X-11
10/3/2016 12:18
KPK Panggil Anggota DPR sebagai Tersangka Korupsi
(Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Golkar, Budi Supriyanto.--Antara/Rivan Awal Lingga)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota Komisi V dari Fraksi Partai Golkar Budi Supriyanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji oleh anggota DPR dalam proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Hari ini BS (Budi Supriyanto) diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta, Kamis (10/3). Namun, hingga siang ini Budi belum tampak hadir di Gedung KPK.

Selain agenda pemeriksaan Budi sebagai tersangka untuk pertama kalinya, penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan dua saksi lain yaitu Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Amran Hl Mustary dan Kepala Sie Perencanaan BBPJN IX Okto Fery Silitonga.

Dalam perkara ini sejak 29 Februari 2016, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan penerima suap berdasarkan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Budi diketahui menerima uang 305 ribu dolar Singapura (sekitar Rp2,8 miliar) dari Direktur PT Windu Tunggal Utama Abdul Khoir yang juga sudah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Uang tersebut merupakan bagian dari "commitment fee" sebesar 404 ribu dolar Singapura (sekitar Rp3,8 miliar) dimana 99 ribu dolar Singapura (sekitar Rp935 juta) sudah diberikan kepada Damayanti dan dua orang rekannya Dessy dan Julia.

KPK sudah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini yaitu Damayanti, Julia Prasetyarini(UWI) dan Dessy A Edwin (DES) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap masing-masing sebesar 33.000 dolar Singapura dan Direktur PT WTU Abdul Khoir sebagai tersangka pemberi suap.

Tujuan pemberian uang adalah agar PT WTU mendapat proyek-proyek di bidang jasa konstruksi yang dibiayai dana aspirasi DPR di provinsi Maluku yang dicairkan melalui Kementerian PUPR.

Pada 2016, di wilayah II Maluku yang meliputi Pulau Seram akan ada 19 paket pekerjaan yang terdiri dari 14 jalan dan 5 jembatan dan masih dalam proses pelelangan.

Sejumlah anggota DPR Komisi V juga sudah diperiksa KPK dalam perkara ini. Anggota Komisi V dari fraksi Partai Hanura Fauzih Amro mengakui ada 22 orang anggota Komisi V yang melakukan kunjungan kerja ke Pulau Seram pada 6-9 Agustus 2015.

Dalam kunjungan itu mereka mendengarkan mengenai kebutuhan untuk pembangunan jalan di daerah Pulau Seram dan sekitarnya yang masuk dalam wilayah kerja Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) IX Kementerian PUPR.

KPK juga sudah mencegah keluar negeri selama 6 bulan Budi Supriyanto dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Termasuk menggeledah ruang Budi dan rekannya dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Yudi Widiana Adia. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya