Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI II DPR dan pemerintah mesti segera membahas revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah. Itu karena RUU itu mesti rampung sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2017 pada April 2016.
"RUU Pilkada harusnya dipercepat karena itu memang masih banyak masalah. Untuk itu harus segera dirampungkan karena khawatir menggangu persiapan teknis Pilkada Serentak 2017 (dengan tahapan awal akan dimulai April 2016)," terang Hamdi.
Menurut Hamdi, alasan reses DPR dan akan mulai masa sidang Jumat (18/3) jangan sampai menjadi hambatan dan menyebabkan tahapan Pilkada Serentak 2017 terganggu. Sebab UU ini mendasari dari proses Pilkada Serentak 2017 sebagai landasan hukumnya. "Sehingga kita waswas juga nih (lambannya penyelesaian RUU Pilkada) ini akan menggangu persiapan pilkada serentak 2017."
Mendagri Tjahjo Kumolo juga berharap DPR bisa mempercepat revisi UU tersebut. "Draf sudah selesai, sekarang sedang harmonisasi dengan Menkum dan HAM. Kami masih serap semua pihak," kata Tjahjo sebelum rapat kerja dengan Komite I DPD (2/3).
Dia berharap DPR bisa cepat membahas revisi UU tersebut, mengingat pilkada serentak tahap kedua akan segera dilakukan. Tjahjo mengatakan draf revisi tersebut telah disampaikan kepada Presiden Joko Widodo dan tinggal menunggu persetujuan untuk diserahkan kepada DPR.
Meski revisi UU Pilkada belum selesai, KPU sudah menyerahkan draf Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada Serentak 2017 kepada pemerintah (8/3) untuk bisa segera disahkan. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan saat ini KPU telah menyelesaikan peraturan terkait program, tahapan, dan jadwal.
Sambil menunggu jawaban dari pemerintah terkait waktu konsultasi pembahasan PKPU tersebut, KPU juga akan membahas PKPU lainnya yang dibutuhkan untuk mengatur aturan main di pilkada serentak 2017. KPU menargetkan keseluruhan PKPU bisa rampung dibahas pada akhir Maret atau awal April 2016. "Kita prioritaskan akhir bulan semua PKPU sudah bisa rampung," jelas Husni.
Meski saat ini UU Nomor 8/2015 akan direvisi, dalam membuat PKPU pihaknya masih berpatokan kepada UU Nomor 8/2015 yang masih berlaku. Jika nantinya ada perubahan di UU yang mengatur tentang pemilihan kepala daerah tersebut, KPU segera menyesuaikan perubahan-perubahan di PKPU yang telah mereka bahas sebelumnya. (Cah/Uta/Ant/P-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved