Dualisme kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan akan selesai. Kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Jakarta yang diketuai Djan Faridz berencana untuk islah dengan kepengurusan yang dipimpin Muhammad Romahurmuziy.
Hal itu disampaikan Ketua DPP PPP hasil Muktamar Jakarta Epyardi Asda di Jakarta, kemarin. Epyardi mengatakan jika tenggat waktu pendaftaran semakin mendekati, pihaknya akan menghendaki islah. "Ya lebih baik islah, baik Romi maupun Djan Faridz harus tanda tangan pencalonan," kata Epyardi.
Jika tak ada kata sepakat islah, Epyardi mengatakan lebih baik tidak ikut pilkada. "Jika tidak ada yang sepakat tidak ikut saja (pilkada),"ujarnya. Keputusan KPU saat ini, menuntutnya tepat karena mendorong partai yang sedang bersengketa untuk islah atau melakukan rujuk.
Jumat (1/5) lalu, Komisi Pemilihan Umum melalui Peraturan KPU menyatakan partai politik yang berhak mengikuti pilkada yaitu yang kepengurusannya didaftarkan ke Kemenkum dan HAM sebagaimana ketentuan UU No 2 Tahun 2011. Jika terjadi perselisihan internal partai maka KPU mengacu pada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kemudian, KPU mendorong pihak-pihak bersengketa di partai untuk segera islah. Namun, hasil islah atau berdamai tetap harus didaftarkan di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum tahapan pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah pada 26-28 Juli 2015.
SK Kemenkum dan ham untuk kepengurusan DPP PPP kubu Romahurmuziy telah dibatalkan oleh PTUN. Namun Kemenkum dan ham mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN), sehingga belum ada keputusan hukum yang final dan mengikat.
Wakil Ketua Umum PPP kubu Muktamar Surabaya Hasrul Azwar mengatakan pihaknya masih menunggu putusan inkracht yang berkekuatan hukum tetap. Jika memang tenggat waktu semakin mendekati, kedua kubu akan memikirkan untuk islah.
Sambut baik Parpol lain yang tengah dilanda sengketa kepengurusan yakni Partai Golkar. Golkar kubu Abu Rizal Bakrie (Ical) menggugat SK Kemenkum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono. Hingga saat ini, gugatan kubu Ical mendapatkan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang membuat SK kepengurusan Agung ditunda.
"Kami menyambut baik dikeluarkannya PKPU yang menyatakan parpol yang berhak mengikuti pilkada adalah parpol yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM," ujar Wakil Ketua Umum Partai Golkar Yorrys Raweyai di Jakarta, kemarin.
Pihaknya optimistis bahwa kepengurusan Agung Laksono yang sah mengikuti pilkada karena sudah terdaftar dalam lembaran negara sebagaimana disahkan oleh Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM.
Di sisi lain, kubu Aburizal Bakrie menyatakan kecewa atas keputusan KPU karena rekomendasi DPR yakni panitia kerja komisi II yang sudah disetujui di paripurna tidak diakomodasi oleh KPU. "Tentu sangat mengecewakan dan itu pelecehan," kata Bendahara Umum PG hasil Munas Bali Bambang Soesatyo.(Ind/Uta/P-4)