Mary Jane dan Sergei Dieksekusi Tahap III

Adhi M Daryono
04/5/2015 00:00
Mary Jane dan Sergei Dieksekusi Tahap III
(AFP/ADEK BERRY)
JAKSA Agung HM Prasetyo memastikan terpidana mati asal Filipina Mary Jane dan Sergei Atlaoui asal Prancis akan dieksekusi pada gelombang ketiga.

Kejaksaan, sambungnya, saat ini hanya menunggu rampungnya proses hukum lanjutan yang masih ditempuh kedua terpidana mati atas kasus narkoba tersebut.

"Ya kita tunggu saja. Kalau keduanya sudah beres tetap dilakukan (eksekusi)," ujar Prasetyo dalam perbincangan dengan Media Indonesia, kemarin.

Untuk Mary Jane, ia memastikan terpidana itu tetap berada di Indonesia, meski ada permintaan dari pengadilan Filipina agar bisa dihadirkan sebagai saksi dalam kasus perdagangan manusia di negara itu.

"Mary Jane tetap dalam hukum Indonesia, meski ada permintaan untuk dibawa ke sana," tambah Prasetyo.

Mary Jane ditunda eksekusinya karena pemerintah Filipina menginformasikan bahwa perekrut Mary Jane dalam kasus perdagangan manusia itu, Maria Kristin Sergio, menyerahkan diri ke Kepolisian Filipina. Saat tiba di Indonesia pada 2010, Mary Jane membawa 2,6 kg heroin.

Adapun, terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui, masih melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN. Sergei menggugat keputusan presiden yang menolak permohonan grasinya.

"Kita tunggu hasil dari perlawanan yang dilakukan Sergei. Biasanya putusan PTUN itu terjadwal. Maka itu, eksekusi berikutnya bisa dilaksanakan ketika perlawanan sudah selesai," imbuh Tony Tribagus Spontana, Kapuspenkum Kejagung.

Upaya hukum yang dilakukan Sergei, sambung Tony, sama persis dengan yang dilakukan kuasa hukum terpidana mati asal Australia Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.

"Ini sebenarnya sama. Hasil upaya dari Myuran dan Andrew ditolak," ujar Tony.

Tunggu hasil
Khusus untuk Mary Jane, kata Tony, kejaksaan akan sangat hati-hati dalam menjalankan perintah eksekusi mati. Meski upaya hukum Mary Jane di Indonesia telah habis dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali (PK) oleh Mahkamah Agung (MA) dan grasi oleh presiden, kejaksaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Filipina.

"Kita lihat bagaimana perkembangannya, apakah setelah memberikan keterangan sudah cukup atau tidak, harus kita tunggu putusannya. Perubahan luar biasa di detik-detik terakhir kemarin harus kita cermati," ujar Tony.

Saat eksekusi mati tahap II dilaksanakan pada Rabu (29/4) pukul 00.25 WIB, beberapa jam sebelumnya, Presiden Filipina Benigno Aquino menelepon dan meminta Presiden Joko Widodo untuk mengampuni Mary Jane agar dia bisa dijadikan saksi melawan sindikat perdagangan manusia, yang disebut Aquino telah memperdaya Mary Jane untuk menyelundupkan narkoba.

Atas permintaan Presiden Filipina tersebut, Indonesia mengeluarkan Mary Jane dari daftar eksekusi tahap kedua.

Kejaksaan pun saat ini masih menunggu hasil pemeriksaan Mary Jane oleh kepolisian Filipina melalui telekonferensi pada 8 dan 14 Mei mendatang. (Nyu/P-1)

adhi@mediaindonesia.com



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya