Novel Baswedan akan Gugat Polri lewat Praperadilan

Beo/Wib/Ant/X-9
04/5/2015 00:00
Novel Baswedan akan Gugat Polri lewat Praperadilan
Novel Baswedan(MI/RAMDANI)

TIM kuasa hukum Novel Baswedan mempertimbangkan gugatan praperadilan atas penangkapan dan penahanan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu oleh Polri sebagai tersangka kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu, 11 tahun silam.

"Yang sedang kami diskusikan ialah mengenai penangkapan dan penahanan klien kami. Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri ketika menangkap Novel, seperti dibilangnya karena Novel mangkir dua kali. Soal penetapan status tersangka, masih dikaji," ujar salah satu kuasa hukum Novel, Isnur, kemarin.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5) dini hari. Namun, setelah Presiden Jokowi Widodo memerintahkan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti agar mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu tidak ditahan, penahanan terhadap yang bersangkutan kemudian ditangguhkan.

Isnur menambahkan, menggugat melalui praperadilan tepat karena dalam KUHAP Pasal 77 huruf a diatur mengenai penangkapan dan penahanan sebagai objek praperadilan. Belakangan, Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa penetapan tersangka belakangan juga menjadi objek praperadilan.

Kepala Bareskrim Polri Komjen Budi Waseso mempersilakan Novel memprotes perihal penangkapan dirinya. "Praperadilan lebih bagus, jadi jangan lebai. Saya berharap Novel tidak takut menghadapi proses hukum saat ini," tandasnya.

Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia Fadli Nasution menilai proses penangkapan dan penahanan Novel ialah bagian penegakan hukum. Ia meminta Novel tidak membangun opini bahwa dirinya dikriminalisasi.

''Dengan menggugat melalui praperadilan, Novel bisa memberi pendidikan kepada masyarakat mengenai penegakan hukum,'' tukas Fadli

Wakil Ketua Komisi Kepolisian Nasional yang juga Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya siap memberikan masukan kepada Polri pascakasus Novel. "Pasti nanti akan ada (rapat). Kita akan mengevaluasi seluruhnya sehingga bisa memberikan kontribusi dalam hal pengawasan kepada pimpinan Polri," tuturnya di Bandung, Jawa Barat, kemarin.

Di lain sisi, Direktur Populi Center Nico Harjanto mengatakan Presiden perlu mengoptimalkan fungsi Menko Polhukam Tedjo Edhy Purdijatno dalam mencairkan ketegangan antara KPK dan Polri. "Ke depan Presiden tidak perlu membuat perintah langsung. Cukup meminta Menko Polhukam untuk menyelesaikan.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya