Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Presiden Jamin Beri Insentif untuk Industri Pers

Dhika kusuma winata
26/7/2020 15:55
Presiden Jamin Beri Insentif untuk Industri Pers
Presiden Joko Widodo(Antara)

PRESIDEN Joko Widodo memastikan industri pers akan menerima sejumlah insentif dari pemerintah. Insentif diberikan untuk mengatasi ancaman penutupan perusahaan media dan pemutusan hubungan kerja para pekerjanya akibat pandemi covid-19. Hal itu disampaikan Presiden Jokowi melalui juru bicaranya Fadjroel Rachman.

"Karena perannya yang sangat penting dalam demokrasi dan pemberitaan, Presiden Joko Widodo mengingatkan ekosistem dan industri pers (media) harus berjalan dengan sehat dan terlindungi agar masyarakat dapat terus menerima kualitas informasi yang baik," ucap Fadjroel di Jakarta, Minggu (26/7).

Fadjroel menyampaikan Presiden Jokowi menyadari negara membutuhkan kehadiran pers dengan perspektif jernihnya untuk berdiri di depan melawan kekacauan informasi, penyebaran hoaks, dan ujaran kebencian yang mengancam demokrasi. Pers juga dinilai penting untuk membangkitkan semangat positif yang mendorong produktivitas dan optimisme bangsa.

"Dalam iklim demokrasi pada saat ini pers adalah pilar keempat demokrasi setelah lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Insan pers baik yang berada di media massa, baik cetak maupun elektronik, memiliki peran dan andil yang sangat besar bagi tegaknya hukum dan demokrasi di dalam negeri. Pers yang sehat membentuk demokrasi yang sehat dan negara berkeadilan," ujar Fadjroel.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate, Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, dan sejumlah perwakilan asosiasi media massa nasional di Jakarta, Jumat (24/7), menggelar pertemuan secara daring. Dari hasil pertemuan itu, muncul sejumlah kesepakatan insentif yang akan diberikan.

Pemerintah akan menghapuskan pajak pertambahan nilai (PPN) bagi kertas koran sebagaimana dijanjikan Presiden sejak Agustus 2019. Dalam Peraturan Menteri Keuangan yang menjadi peraturan pelaksana Perpres No 72 Tahun 2020, akan ditegaskan PPN terhadap bahan baku media cetak menjadi tanggungan pemerintah.

Kemudian, pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan mengupayakan mekanisme penundaan atau penangguhan beban listrik bagi perusahaan media. Pemerintah juga akan menangguhkan kontribusi BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan untuk industri pers dan industri lainnya, melalui beleid Keppres.

Pemerintah juga akan mendiskusikan dengan BPJS Kesehatan terkait penangguhan pembayaran premi BPJS Kesehatan bagi pekerja media. Selain itu, pemerintah memberikan keringanan cicilan pajak korporasi di masa pandemi dari yang semula turun 30% menjadi turun 50%.

Insentif lainnya yang terkait ialah pemerintah akan membebaskan pajak penghasilan (PPh) karyawan yang berpenghasilan hingga Rp200 juta per bulan. Selain itu, semua kementerian/lembaga juga akan diinstruksikan agar mengalihkan anggaran belanja iklan, terutama iklan layanan masyarakat kepada media lokal. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya