AS dan BW tetap Bersalah Meski ada Deponering

Budi Ernanto
09/3/2016 10:50
AS dan BW tetap Bersalah Meski ada Deponering
(DOK MI/ANGGA YUNIAR)

MESKI Kejaksaan Agung telah mengesampingkan perkara (deponering) Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, orang-orang yang terlibat kasusnya akan tetap menjalani proses hukum. Abraham seperti diketahui merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen. Penyidik sudah menetapkan juga Feriyani Lim sebagai tersangka.

Sementara Bambang adalah tersangka dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah pada 2010 di Mahkamah Konstitusi. Kasus itu juga menjadikan Ujang Iskandar sebagai tersangka.

"Deponering bukan menyatakan tidak ada yang salah dalam suatu kasus. Karena sudah disidik dan dinyatakan penyidikannya selesai. Tidak mungkin kriminalisasi karena pasti kejaksaan tahu," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Anang Iskandar di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (8/3).

Adapun deponering untuk Abraham dan Bambang telah diumumkan oleh Jaksa Agung M Prasetyo pada Kamis (3/3). Deponering dilakukan atas dasar demi kepentingan umum. Prasetyo mengaku sebelum mendeponering, dirinya telah berkonsultasi dengan DPR, Mahkamah Agung, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya